Hargo.co.id GORONTALO – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Gorontalo Hendritis Saleh akhirnya bisa bernafas lega,perkara dugaan korupsi penimbunan areal terminal dungingi, yang menyeret dirinya ke kursi pesakitan berakhir sudah, hal ini seiring ketukan palu ketua majelis hakim Aris Bawono Langgeng,SH.,MH yang menyudahi sidang perkara dugaan korupsi terminal Dungingi, Kota Gorontalo, Selasa (5/4). Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Gorontalo Hendritis Saleh, yang duduk sebagai terdakwa, seketika itu tersenyum ceria.
Penghentian perkara itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, setelah menyatakan menerima keberatan atas dakwaan (ekspesi) yang diajukan Hendritis Saleh melalui penasehat hukum Ismail Pelu,SH.
Dalam eksepsi, Hendritis Saleh menyampaikan hasil sidang praperadilan dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Yakni pembatalan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo terhadap Hendritis Saleh.
“Mengabulkan menerima nota keberatan (eksepsi) terdakwa dan penasehat hukumnya atas surat dakwaan sebagai bentuk pelimpahan proses penuntutan jaksa,†ujar Aris Bawono.
Lebih lanjut dalam amar putusan, Aris Bawono menyampaikan, berdasarkan hasil praperadilan hakim memandang Hendritis Saleh tidak dapat dijerat sebagai terdakwa dalam pokok perkara. Status tersangka sebelumnya sudah dibatalkan karena dicabut hakim, akibat proses penetapan tersangka yang inprosedural.
Sementara itu usai persidangan, Kasipidsus Kejari Gorontalo Sardion Pasaribu mengaku belum bisa mengomentari hasil persidangan. Sebab, pihaknya belum menerima salinan putusan. “Kami akan pelajari dasar pertibangan putusan majelis itu seperti apa, pasti ada langkah lain, cuma saya belum komentar dulu saya belum membaca atau menerima secara lengkap putusan itu nanti,” ujarnya.
