Hargo.co.id GORONTALO – Kejaksanaan tinggi Gorontalo berhasil membawa ‘pulang’ tersangka dugaan korupsi proyek jalan Taludaa Liem Mei Yien alias Ci’ Mey dan Reymond Chandra ke Gorontalo, setelah sempat dinyatakan buron pada tahun 2015 lalu. Ci’mei ketika itu ditangkap tim Kejaksaan Agung di Jakarta dan dijeblos ke Lapas Cipinang. Rabu (6/4) kemarin, dijemput Jaksa dikirim ke Gorontalo dengan pengawalan Sipir Cipinang.
Kasus berbanderol Rp 65 miliar ini mendapat perhatian serius Kejaksaan tinggi Gorontalo. Kejati Gorontalo kembali menetapkan tersangka terhadap Reymond Chandra dan langsung diteruskan dengan menahan anak kandung Ci’ Mey ini di Lembaga Peasyarakatan Kelas II A Gorontalo.
Tak hanya itu, setelah berkas sudah dinyatakan rampung dan memenuhi persyaratan untuk dilaksanakannya sidang, Kejati Gorontalo akhirnya resmi memindahkan Ci’ Mey ke Lapas Kelas IIA Gorontalo, rabu (6/4) pagi, dari LP Cipinang Jakarta.
Ci Mey tiba di Gorontalo, rabu (6/4) sekitar pukul 10.30 wita, dengan pesawat Lion Air. Kontraktor yang namanya cukup dikenal luas ini, tiba dengan pengawalan ketat petugas. Ci’ Mey yang saat itu menggunakan kemeja putih dan berkaca mata hitam, setibanya di Bandara Jalaludin Gorontalo, langsung digelandang ke Mobil Tahanan, Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan dijebolos ke Lapas.
Bahkan proses penjemputan terhadap kontraktor berwajah oriental ini, dipimpin langsung oleh Aspidsus Kejati Gorontalo, Meran Djemar, SH. Setibanya di Lapas Kelas IIA Gorontalo, tanpa mengeluarkan sepatah katapun, Ci’ Mey langsung masuk ke Lapas Kelas IIA Gorontalo dengan pengawalan ketat dari petugas pengamanan.
Meran Djemar, SH, Aspidsus Kejati Gorontalo saat ditemui Gorontalo Post usai dilakukannya proses pemindahan Ci’ Mey mengungkapkan, proses pemindahan yang dilakukan oleh Kejati Gorontalo terhadap tersangka Ci’ Mey, dilakukan untuk mempermudah proses pelaksanaan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Gorontalo, yang rencananya akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Meran menambahkan, berkas perkara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, proyek jalan Gorontalo-Taludaa sudah dinyatakan lengkap dan sudah diserakan kepada jaksa penuntut umum untuk kemudian dilimpahkan ke pihak Pengadilan Tipikor Gorontalo. “Pemindahan ini dilakukan karena berkas perkaranya sudah lengkap, dan rencananya minggu ini akan kami serahkan kepada pengadilan untuk disidangkan,” tegasnya.
Meran juga mengatakan, Ci’ Mey sendiri diduga kuat ikut terlibat dalam dugaan kasus korupsi jalan Gorontalo – Taludaa dengan nilai proyek Rp. 65 Milliar Rupiah dengan kerugian negara mencapai Rp. 15 Milliar rupiah. “Ci’ Mey adalah rekanan dari RC Kuasa Direktur dari PT. Mitha Chasea, yang sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan lebih dulu di LP Gorontalo,” tambahnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Herman Koedoeboen saat dilakukan penangkapan mengungkapkan, alasan penangkapan terhadap Ci Mey dan Raymon karena keduanya dianggap tidak koperatif dan menghambat proses penyidikan perkara. “Kita sudah memanggil enam kali tetapi penggilan tersebut tak pernah digubris dengan menghadiri panggilan tersebut,â€kata Herman Koedoeboen.(tr-45/hargo)
