GORONTALO, Hargo.co.id – Ruang gerak para bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam lebaran Idul Fitri 1439 H dibatasi. Kebiasan menggelar open house untuk silaturahmi usai Idul Fitri tidak bebas lagi.
Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) memastikan mempelototi kegiatan open house para pasangan calon (Paslon).
“Kami sudah mengeluarkan semacam surat imbauan kepada kegiatan keagamaan di Idul Fitri agar tak terjadi kegiatan keagamaan yang disusupi atau tidak substansinya kampanye,” ujar ketua Bawaslu RI Abhan, kepada wartawan di kantornya, Ahad (10/6).
Menurut Abhan, pengawasan terhadap kegiatan open house para Paslon merupakan bagian dari tupoksi Bawaslu.
“Kalau bikin open house, tokoh masyarakat, terus orang mau datang kan tidak bisa dihalang-halangi. Datang ya datang saja. Tapi jangan datang terus dikasih uang terus diminta nyoblos ini, itu salah,” tambahnya.
Hal itu termasuk dalam aksi money politik yang sangat dilarang dalam Pemilu. Sanksinya tegas, jika terbukti bisa pada pembatalan pasangan calon, hal itu sesuai ketentuan yang berlaku untuk Pemilu.
Ketua Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Gorontalo John Hendri Purba mengatakan, pihaknya akan membuntuti terus aktivitas para pasangan calon.
Terutama selama ramadan dan Idul Fitri, termasuk pada pelaksanaan open house. Jhon Purba menegaskan, pada pelaksanaan open house baiknya ASN tidak terlibat pada setiap pasangan calon. Pada prinsipnya kata Jhon, ASN akan bersilaturahmi atau pergi ke open house dari para calon kepala daerah itu dibolehkan, selama niatnya hanya untuk silaturahmi.
“Kalau hanya sekadar datang dan bersilaturahmi itu boleh saja, apalagi masih suasana lebaran,” ungkapnya. Hanya saja yang tidak dibolehkan adalah, kalau ASN yang terlibat langsung, aktif atau memfasilitasi para calon untuk melaksanakan open house.
“Contohnya, kalau ASN tersebut yang sudah terlibat dalam mengundang masyarakat untuk menghadiri di acara open house salah satu paslon, itu tentunya tidak boleh,” kata John.
Menurutnya sesuai dengan PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye, sudah jelas bahwa posisi dari ASN tidak boleh memihak, menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.
“Tetap kita akan awasi. Dan kalau ada ASN yang sudah memfasilitasi Paslon untuk open house atau kegiatan menguntungkan dan merigukan salah satu calon, tentunya itu masuk dalam kategori pelanggaran,” pungkasnya. (wan/hg)
