Kota Gorontalo

Penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Sebagai Cagar Budaya Diduga Sarat Kepentingan

×

Penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Sebagai Cagar Budaya Diduga Sarat Kepentingan

Share this article
Ba Hugel Hingga Ceraikan Pasangan, PPPK di Pemkot Gorontalo akan Dipecat - Eks Rumah Jawatan Cagar Budaya
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Hargo.co.id, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa bangunan eks rumah jawatan Kantor Pos Gorontalo tidak memiliki status sebagai cagar budaya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Berita Terkait:  Upacara Detik-detik Proklamasi di Kota Gorontalo Berlangsung Hikmad

Pernyataan tersebut disampaikan Adhan sebagai respons terhadap polemik yang berkembang terkait status bangunan tersebut.

Menurutnya, penetapan suatu objek sebagai cagar budaya harus melalui prosedur resmi dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan asumsi atau penilaian sepihak.

Berita Terkait:  Sayembara Desain Kantor Wali Kota Masuk Babak Final, Pemkot Bidik Desain Futuristik dan Berkarakter

Adhan menjelaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 mengatur secara jelas mekanisme penetapan cagar budaya.

Dalam Pasal 1 angka 17 disebutkan bahwa status cagar budaya diberikan oleh pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.

Berita Terkait:  Pemkot Gorontalo Mulai Persiapkan Pelaksanaan Pasar Senggol

Sementara itu, Pasal 1 angka 18 mengatur bahwa objek yang telah ditetapkan wajib tercatat dalam Register Nasional Cagar Budaya.

“Tidak semua bangunan tua otomatis menjadi cagar budaya. Ada tahapan penetapan dan pencatatan yang harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Adhan Dambea.

Berita Terkait:  Era Adhan-Indra, Pengelolaan Keuangan Pemkot Gorontalo Kembali Diganjar WTP

Ia menambahkan, sebuah bangunan dapat diusulkan sebagai cagar budaya apabila memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berusia minimal 50 tahun atau mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun, memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan, serta mengandung nilai budaya yang berkontribusi terhadap penguatan jati diri bangsa.

Selain itu, Adhan menyoroti ketentuan Pasal 29 ayat (1) yang mewajibkan pemilik atau pihak yang menguasai objek cagar budaya untuk mendaftarkannya kepada pemerintah daerah tanpa dipungut biaya.

Berita Terkait:  Peduli Bencana Kekeringan di Paguyaman Pantai, Pemkot Gorontalo Kerahkan 2 Unit Mobil Tangki

Menurutnya, apabila pemilik lahan dan bangunan yang memperoleh aset tersebut melalui proses jual beli

tidak pernah melakukan pendaftaran sebagai cagar budaya, maka hal itu menunjukkan bahwa objek dimaksud tidak tercatat sebagai cagar budaya.

Berita Terkait:  Adhan Pasang Badan! PPPK Dijamin Aman di Tengah Isu Pemberhentian Gegara Efisiensi

Adhan juga mengacu pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yang mengatur pembentukan Register Nasional Cagar Budaya.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap benda, bangunan, struktur, lokasi, maupun satuan ruang geografis

Berita Terkait:  Adhan: Orang Tua Harus Tegas Kendalikan Gadget Anak, Demi Masa Depan Generasi

yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya wajib dicatat dalam register nasional.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, eks rumah jawatan Kantor Pos Gorontalo tidak termasuk objek cagar budaya yang telah ditetapkan maupun tercatat dalam Register Nasional Cagar Budaya,” ujarnya.

Berita Terkait:  Warga Keluhkan Juru Parkir yang Tak Sesuai Titik Penerapan Kebijakan Pemkot

Lebih lanjut, Adhan Dambea menduga adanya kepentingan tertentu di balik penetapan bahwa bangunan tersebut merupakan cagar budaya.

“Saya menduga ada pihak-pihak yang mendorong penetapan itu karena kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.

Berita Terkait:  Ryan Kono Sebut Pilkada Serentak adalah Momentum Penting

Terkait pengelolaan lahan dan bangunan, Adhan menilai hal tersebut merupakan hak pemilik

yang dilindungi oleh ketentuan hukum pertanahan, sepanjang objek tersebut tidak berstatus sebagai cagar budaya.

Berita Terkait:  Budi Waseso dan Adhan Bertemu, Bernostalgia Sembari Bahas Ide-ide Besar untuk Daerah

“Selama tidak memiliki status cagar budaya sesuai peraturan perundang-undangan, maka pemanfaatan dan pengelolaannya menjadi hak pemilik sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Adhan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.10/PW.007/MKP/2010,

Berita Terkait:  Upacara Detik-detik Proklamasi di Kota Gorontalo Berlangsung Hikmad

terdapat empat objek cagar budaya yang tercatat di Gorontalo, yakni Makam Nani Wartabone,

Kantor Pelni, Makam Raja Blongkod, dan Kantor Pos Gorontalo.

Berita Terkait:  Peduli Bencana Kekeringan di Paguyaman Pantai, Pemkot Gorontalo Kerahkan 2 Unit Mobil Tangki

Menurutnya, penetapan daftar cagar budaya tersebut telah dilakukan jauh sebelum lahan eks rumah jawatan Kantor Pos Gorontalo

berpindah kepemilikan melalui transaksi jual beli pada 2005.

Berita Terkait:  Ryan Kono Sebut Pilkada Serentak adalah Momentum Penting

“Ketika daftar itu ditetapkan, bangunan tersebut tidak masuk dalam objek cagar budaya. Karena itu, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata saat itu tidak menetapkannya sebagai cagar budaya,” pungkas Adhan Dambea(Adv)