Kota Gorontalo

Penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Sebagai Cagar Budaya Diduga Sarat Kepentingan

×

Penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Sebagai Cagar Budaya Diduga Sarat Kepentingan

Share this article
Penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Sebagai Cagar Budaya Diduga Sarat Kepentingan
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Hargo.co.id, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa bangunan eks rumah jawatan Kantor Pos Gorontalo tidak memiliki status sebagai cagar budaya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Berita Terkait:  Ciptakan Kota Gorontalo yang Nyaman, Pemkot Musnahkan Ribuan Botol Miras

Pernyataan tersebut disampaikan Adhan sebagai respons terhadap polemik yang berkembang terkait status bangunan tersebut.

Menurutnya, penetapan suatu objek sebagai cagar budaya harus melalui prosedur resmi dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan asumsi atau penilaian sepihak.

Berita Terkait:  Semangat Baca Al-Quran Diharapkan Terus Terawat Meski di Luar Ramadan

Adhan menjelaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 mengatur secara jelas mekanisme penetapan cagar budaya.

Dalam Pasal 1 angka 17 disebutkan bahwa status cagar budaya diberikan oleh pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.

Berita Terkait:  Pengendalian Inflasi, Pemkot Gorontalo Terbaik ke II di Kawasan Sulawesi

Sementara itu, Pasal 1 angka 18 mengatur bahwa objek yang telah ditetapkan wajib tercatat dalam Register Nasional Cagar Budaya.

“Tidak semua bangunan tua otomatis menjadi cagar budaya. Ada tahapan penetapan dan pencatatan yang harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Adhan Dambea.

Berita Terkait:  PPIB Tahun 2025, Delegasi Kecamatan Kota Barat Optimis Bawa Pulang Juara

Ia menambahkan, sebuah bangunan dapat diusulkan sebagai cagar budaya apabila memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berusia minimal 50 tahun atau mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun, memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan, serta mengandung nilai budaya yang berkontribusi terhadap penguatan jati diri bangsa.

Selain itu, Adhan menyoroti ketentuan Pasal 29 ayat (1) yang mewajibkan pemilik atau pihak yang menguasai objek cagar budaya untuk mendaftarkannya kepada pemerintah daerah tanpa dipungut biaya.

Berita Terkait:  Rentetan Kebakaran Picu Alarm Kewaspadaan, Sekda Ismail Soroti Instalasi Listrik Warga

Menurutnya, apabila pemilik lahan dan bangunan yang memperoleh aset tersebut melalui proses jual beli

tidak pernah melakukan pendaftaran sebagai cagar budaya, maka hal itu menunjukkan bahwa objek dimaksud tidak tercatat sebagai cagar budaya.

Berita Terkait:  Pemkot Gorontalo Segera Gelar Musrenbang, Yusrianto: Dimulai dari Tingkat Kelurahan

Adhan juga mengacu pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yang mengatur pembentukan Register Nasional Cagar Budaya.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap benda, bangunan, struktur, lokasi, maupun satuan ruang geografis

Berita Terkait:  Lantik BTM Al Mukhlisin, Ini yang Disampaikan Pj Wali Kota Gorontalo

yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya wajib dicatat dalam register nasional.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, eks rumah jawatan Kantor Pos Gorontalo tidak termasuk objek cagar budaya yang telah ditetapkan maupun tercatat dalam Register Nasional Cagar Budaya,” ujarnya.

Berita Terkait:  Kebakaran Hanguskan Empat Rumah di Biawu, Tiga Ludes Dilalap Api

Lebih lanjut, Adhan Dambea menduga adanya kepentingan tertentu di balik penetapan bahwa bangunan tersebut merupakan cagar budaya.

“Saya menduga ada pihak-pihak yang mendorong penetapan itu karena kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.

Berita Terkait:  Pekerjaan PSD di Kota Gorontalo Dipastikan Dilaksanakan Secara Transparan

Terkait pengelolaan lahan dan bangunan, Adhan menilai hal tersebut merupakan hak pemilik

yang dilindungi oleh ketentuan hukum pertanahan, sepanjang objek tersebut tidak berstatus sebagai cagar budaya.

Berita Terkait:  Ismail: Pawai Cap Go Meh Bisa jadi Potensi Wisata

“Selama tidak memiliki status cagar budaya sesuai peraturan perundang-undangan, maka pemanfaatan dan pengelolaannya menjadi hak pemilik sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Adhan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.10/PW.007/MKP/2010,

Berita Terkait:  Pemkot Gorontalo Segera Gelar Musrenbang, Yusrianto: Dimulai dari Tingkat Kelurahan

terdapat empat objek cagar budaya yang tercatat di Gorontalo, yakni Makam Nani Wartabone,

Kantor Pelni, Makam Raja Blongkod, dan Kantor Pos Gorontalo.

Berita Terkait:  Ciptakan Kota Gorontalo yang Nyaman, Pemkot Musnahkan Ribuan Botol Miras

Menurutnya, penetapan daftar cagar budaya tersebut telah dilakukan jauh sebelum lahan eks rumah jawatan Kantor Pos Gorontalo

berpindah kepemilikan melalui transaksi jual beli pada 2005.

Berita Terkait:  Ismail: Pawai Cap Go Meh Bisa jadi Potensi Wisata

“Ketika daftar itu ditetapkan, bangunan tersebut tidak masuk dalam objek cagar budaya. Karena itu, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata saat itu tidak menetapkannya sebagai cagar budaya,” pungkas Adhan Dambea(Adv)