Kota Gorontalo

Penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Sebagai Cagar Budaya Diduga Sarat Kepentingan

×

Penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Sebagai Cagar Budaya Diduga Sarat Kepentingan

Share this article
Ba Hugel Hingga Ceraikan Pasangan, PPPK di Pemkot Gorontalo akan Dipecat - Eks Rumah Jawatan Cagar Budaya
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Hargo.co.id, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa bangunan eks rumah jawatan Kantor Pos Gorontalo tidak memiliki status sebagai cagar budaya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Berita Terkait:  Sanksi Pelanggar Kebijakan Pembatasan Jam Operasional Rumah Makan Selama Ramadhan, Satpol PP Tunggu Instruksi Pimpinan

Pernyataan tersebut disampaikan Adhan sebagai respons terhadap polemik yang berkembang terkait status bangunan tersebut.

Menurutnya, penetapan suatu objek sebagai cagar budaya harus melalui prosedur resmi dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan asumsi atau penilaian sepihak.

Berita Terkait:  Warga Keluhkan Layanan Kesehatan, Adhan Dambea Warning Kepala Puskesmas

Adhan menjelaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 mengatur secara jelas mekanisme penetapan cagar budaya.

Dalam Pasal 1 angka 17 disebutkan bahwa status cagar budaya diberikan oleh pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.

Berita Terkait:  Pemkot Pertemukan Pengusaha Lokal dengan Direksi BTN, Peluang Akses Permodalan

Sementara itu, Pasal 1 angka 18 mengatur bahwa objek yang telah ditetapkan wajib tercatat dalam Register Nasional Cagar Budaya.

“Tidak semua bangunan tua otomatis menjadi cagar budaya. Ada tahapan penetapan dan pencatatan yang harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Adhan Dambea.

Berita Terkait:  Adhan akan Kembalikan Fungsi Pasar Beringin, Warga Bereuforia: Begini Bilang Pemimpin

Ia menambahkan, sebuah bangunan dapat diusulkan sebagai cagar budaya apabila memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berusia minimal 50 tahun atau mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun, memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan, serta mengandung nilai budaya yang berkontribusi terhadap penguatan jati diri bangsa.

Selain itu, Adhan menyoroti ketentuan Pasal 29 ayat (1) yang mewajibkan pemilik atau pihak yang menguasai objek cagar budaya untuk mendaftarkannya kepada pemerintah daerah tanpa dipungut biaya.

Berita Terkait:  Aleg Dekot Nilai Langkah Adhan Tangani Sampah Sudah Tepat Sasaran

Menurutnya, apabila pemilik lahan dan bangunan yang memperoleh aset tersebut melalui proses jual beli

tidak pernah melakukan pendaftaran sebagai cagar budaya, maka hal itu menunjukkan bahwa objek dimaksud tidak tercatat sebagai cagar budaya.

Berita Terkait:  Pelaksanaan Pasar Murah Bersubisidi Dipantau Wali Kota Gorontalo dari Lokasi Retret

Adhan juga mengacu pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yang mengatur pembentukan Register Nasional Cagar Budaya.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap benda, bangunan, struktur, lokasi, maupun satuan ruang geografis

Berita Terkait:  Adhan Tegaskan Sistem Merit di Pemkot Gorontalo, Pejabat Dievaluasi Tiap Enam Bulan

yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya wajib dicatat dalam register nasional.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, eks rumah jawatan Kantor Pos Gorontalo tidak termasuk objek cagar budaya yang telah ditetapkan maupun tercatat dalam Register Nasional Cagar Budaya,” ujarnya.

Berita Terkait:  Ini Alasan Pemkot Gorontalo Lakukan Revitalisasi Kawasan Taruna Remaja

Lebih lanjut, Adhan Dambea menduga adanya kepentingan tertentu di balik penetapan bahwa bangunan tersebut merupakan cagar budaya.

“Saya menduga ada pihak-pihak yang mendorong penetapan itu karena kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.

Berita Terkait:  Dibalik Marah-marahnya Adhan Dambea, Ada Pertumbuhan Ekonomi yang Naik Drastis

Terkait pengelolaan lahan dan bangunan, Adhan menilai hal tersebut merupakan hak pemilik

yang dilindungi oleh ketentuan hukum pertanahan, sepanjang objek tersebut tidak berstatus sebagai cagar budaya.

Berita Terkait:  264 JCH Dilepas, Indra Gobel Tekankan Jaga Akhlak dan Nama Baik Daerah

“Selama tidak memiliki status cagar budaya sesuai peraturan perundang-undangan, maka pemanfaatan dan pengelolaannya menjadi hak pemilik sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Adhan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.10/PW.007/MKP/2010,

Berita Terkait:  Dibalik Marah-marahnya Adhan Dambea, Ada Pertumbuhan Ekonomi yang Naik Drastis

terdapat empat objek cagar budaya yang tercatat di Gorontalo, yakni Makam Nani Wartabone,

Kantor Pelni, Makam Raja Blongkod, dan Kantor Pos Gorontalo.

Berita Terkait:  264 JCH Dilepas, Indra Gobel Tekankan Jaga Akhlak dan Nama Baik Daerah

Menurutnya, penetapan daftar cagar budaya tersebut telah dilakukan jauh sebelum lahan eks rumah jawatan Kantor Pos Gorontalo

berpindah kepemilikan melalui transaksi jual beli pada 2005.

Berita Terkait:  Pelaksanaan Pasar Murah Bersubisidi Dipantau Wali Kota Gorontalo dari Lokasi Retret

“Ketika daftar itu ditetapkan, bangunan tersebut tidak masuk dalam objek cagar budaya. Karena itu, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata saat itu tidak menetapkannya sebagai cagar budaya,” pungkas Adhan Dambea(Adv)