Hargo.co.id, SULUT – Pemerintah Kota Gorontalo bersiap memberlakukan pungutan retribusi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan di kawasan Coffe Street dan sejumlah titik strategis lainnya di wilayah kota.
Kebijakan ini akan menyasar pedagang yang beraktivitas di Pelataran Sentral (PS), trotoar Jalan Jhon Ario Katili, Jalan Nani Wartabone, Jalan Cokroaminoto, hingga area depan Kantor Wali Kota Gorontalo. Setiap lapak nantinya akan dikenakan retribusi sebesar Rp10 ribu per hari.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa pungutan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah daerah untuk menata aktivitas perdagangan sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Besaran tarif retribusi yang akan ditarik dari tiap pedagang sangatlah murah dan tak bikin kantong pedagang jebol. Yaitu, Rp. 10 ribu per hari untuk setiap lapak. Angka itu, bahkan sudah termasuk biaya kebersihan.
“Rp10 ribu per lapak per hari, itu sudah termasuk biaya kebersihan,” ujar Adhan saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026) ketika dirinya berada di kawasan Coffe Street Tondano, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.
Menurutnya, kebijakan serupa juga diterapkan di berbagai daerah lain.
Namun, di Kota Gorontalo, pemerintah memberikan masa toleransi terlebih dahulu kepada para pelaku UMKM
agar dapat mengembangkan usaha mereka sebelum dikenakan kewajiban membayar retribusi.
Ia menyebut, masa tenggang itu dimaksudkan agar pelaku usaha memiliki kesempatan menstabilkan pendapatan sebelum dibebani pungutan rutin harian.
“InsyaAllah segera diberlakukan. Nilainya Rp10 ribu,” katanya.
Pemkot berharap penerapan retribusi dapat berjalan lancar tanpa mengganggu geliat ekonomi UMKM,
sekaligus memberi kontribusi terhadap pembiayaan pembangunan dan layanan publik di Kota Gorontalo.(Adv)












