Kota Gorontalo

Penerapan Retribusi Coffe Street Pemkot: Hanya Rp. 10 Ribu, Tak Bikin Kantong Pedagang Jebol

×

Penerapan Retribusi Coffe Street Pemkot: Hanya Rp. 10 Ribu, Tak Bikin Kantong Pedagang Jebol

Sebarkan artikel ini
Penerapan Retribusi Coffe Street Pemkot_ Hanya Rp. 10 Ribu, Tak Bikin Kantong Pedagang Jebol
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel tengah menikmati produk UMKM di Coffe Street yang ada di Tondano, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulut.

Hargo.co.id, SULUTPemerintah Kota Gorontalo bersiap memberlakukan pungutan retribusi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan di kawasan Coffe Street dan sejumlah titik strategis lainnya di wilayah kota.

Berita Terkait:  Pj Wali Kota Gorontalo Apresiasi UBM Lantaran Ini

Kebijakan ini akan menyasar pedagang yang beraktivitas di Pelataran Sentral (PS), trotoar Jalan Jhon Ario Katili, Jalan Nani Wartabone, Jalan Cokroaminoto, hingga area depan Kantor Wali Kota Gorontalo. Setiap lapak nantinya akan dikenakan retribusi sebesar Rp10 ribu per hari.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa pungutan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah daerah untuk menata aktivitas perdagangan sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Berita Terkait:  Hasil Adhan Ngantor di RSAS: Sejumlah Masalah Terungkap, Beberapa Pejabat akan Dimutasi

Besaran tarif retribusi yang akan ditarik dari tiap pedagang sangatlah murah dan tak bikin kantong pedagang jebol. Yaitu, Rp. 10 ribu per hari untuk setiap lapak. Angka itu, bahkan sudah termasuk biaya kebersihan.

“Rp10 ribu per lapak per hari, itu sudah termasuk biaya kebersihan,” ujar Adhan saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026) ketika dirinya berada di kawasan Coffe Street Tondano, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.

Berita Terkait:  Pemkot Tertibkan Bangunan di Atas Drainase Kawasan KC BTN Gorontalo, Fokus Tata Kota Lebih Rapi

Menurutnya, kebijakan serupa juga diterapkan di berbagai daerah lain.

Namun, di Kota Gorontalo, pemerintah memberikan masa toleransi terlebih dahulu kepada para pelaku UMKM

Berita Terkait:  FKP RKPD Pemkot Berlangsung Terbuka, Sikap Adhan Tuai Apresiasi Akademisi

agar dapat mengembangkan usaha mereka sebelum dikenakan kewajiban membayar retribusi.

Ia menyebut, masa tenggang itu dimaksudkan agar pelaku usaha memiliki kesempatan menstabilkan pendapatan sebelum dibebani pungutan rutin harian.

Berita Terkait:  BAZNAS Kota Gorontalo Salurkan Zakat Fitrah ke 4.793 Mustahiq, Nilainya Capai Rp. 723 Juta

“InsyaAllah segera diberlakukan. Nilainya Rp10 ribu,” katanya.

Pemkot berharap penerapan retribusi dapat berjalan lancar tanpa mengganggu geliat ekonomi UMKM,

Berita Terkait:  Datangi RSUD Aloei Saboe, Adhan Cek Kondisi Fasilitas di Ruangan Pasien

sekaligus memberi kontribusi terhadap pembiayaan pembangunan dan layanan publik di Kota Gorontalo.(Adv)