Kota Gorontalo

Penerapan Retribusi Coffe Street Pemkot: Hanya Rp. 10 Ribu, Tak Bikin Kantong Pedagang Jebol

×

Penerapan Retribusi Coffe Street Pemkot: Hanya Rp. 10 Ribu, Tak Bikin Kantong Pedagang Jebol

Sebarkan artikel ini
Penerapan Retribusi Coffe Street Pemkot_ Hanya Rp. 10 Ribu, Tak Bikin Kantong Pedagang Jebol
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel tengah menikmati produk UMKM di Coffe Street yang ada di Tondano, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulut.

Hargo.co.id, SULUTPemerintah Kota Gorontalo bersiap memberlakukan pungutan retribusi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan di kawasan Coffe Street dan sejumlah titik strategis lainnya di wilayah kota.

Berita Terkait:  Adhan: Istighosah Bukan Sekadar Doa, Tapi Jalan Menyatukan Umat

Kebijakan ini akan menyasar pedagang yang beraktivitas di Pelataran Sentral (PS), trotoar Jalan Jhon Ario Katili, Jalan Nani Wartabone, Jalan Cokroaminoto, hingga area depan Kantor Wali Kota Gorontalo. Setiap lapak nantinya akan dikenakan retribusi sebesar Rp10 ribu per hari.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa pungutan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah daerah untuk menata aktivitas perdagangan sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Berita Terkait:  Banyak Lahirkan SDM Berkualitas, Ismail Madjid Bangga dengan PPST Perisai Putih

Besaran tarif retribusi yang akan ditarik dari tiap pedagang sangatlah murah dan tak bikin kantong pedagang jebol. Yaitu, Rp. 10 ribu per hari untuk setiap lapak. Angka itu, bahkan sudah termasuk biaya kebersihan.

“Rp10 ribu per lapak per hari, itu sudah termasuk biaya kebersihan,” ujar Adhan saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026) ketika dirinya berada di kawasan Coffe Street Tondano, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.

Berita Terkait:  Kebakaran Marak Terjadi, Ini Imbauan Damkar Kota Gorontalo untuk Warga

Menurutnya, kebijakan serupa juga diterapkan di berbagai daerah lain.

Namun, di Kota Gorontalo, pemerintah memberikan masa toleransi terlebih dahulu kepada para pelaku UMKM

Berita Terkait:  Pj Wali Kota Gorontalo: Mendagri Pilih Ismail Madjid, 12 Juni Dilantik

agar dapat mengembangkan usaha mereka sebelum dikenakan kewajiban membayar retribusi.

Ia menyebut, masa tenggang itu dimaksudkan agar pelaku usaha memiliki kesempatan menstabilkan pendapatan sebelum dibebani pungutan rutin harian.

Berita Terkait:  Polemik Izin Valerio, Satpol PP: Pub Sudah Ditutup, Karaoke Berizin Pusat

“InsyaAllah segera diberlakukan. Nilainya Rp10 ribu,” katanya.

Pemkot berharap penerapan retribusi dapat berjalan lancar tanpa mengganggu geliat ekonomi UMKM,

Berita Terkait:  Marten Taha Tetap Mempertahankan Tenaga Honorer

sekaligus memberi kontribusi terhadap pembiayaan pembangunan dan layanan publik di Kota Gorontalo.(Adv)