Hargo.co.id, GORONTALO – Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara (Gorut) menunggu rilis dari Mahkama Konstitusi (MK). Alasannya, rilis tersebut nantinya akan menjadi acuan dalam penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.
Menurt Anggota KPU Gorut, Moh. Gandhi A. Tapu, rilis yang dimaksud berupa daerah mana saja yang ada sengketa atau tidak. Sengketa tersebut tak lain, berupa gugatan terhadap hasil pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2018 yang digelar serentak, termasuk di Gorut.
Ini untuk mendapatkan penjelasan lebih jauh terkait, waktu pelaksanaan penetapan bupati dan wabup Gorut terpilih tahun 2018, pasca KPU Gorut menetapkan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2018 beberapa waktu lalu.
“Jadi, konsultasi kami mendapatkan penjelasan, bahwa penetapan bupati dan Wabup terpilih, masih menunggu dulu rilis tersebut,†kata Gandhi.
Kapan rilis tersebut bisa diterima, Gandhi mengatakan, itu menjadi kewenangan dari MK. Pihaknya termasuk KPU RI yang sempat dimintakan penjelasan dan informasi terkait hal tersebut, menunggu MK akan menyampaikan rilis dimaksud.
Jika nantinya rilis sudah diterbitkan oleh MK, maka waktu pelaksanaan penetapan Bupati dan Wabup Gorut akan ditindak lanjuti melalui rapat. (abk/gp/hg)
