15 Camat di Makassar Terancam Pidana Pemilu

×

15 Camat di Makassar Terancam Pidana Pemilu

Share this article
15 Camat di Kota Makassar diperiksa Bawaslu karena mendukung pasangan calon Presiden dan Wapres Jokowi-Ma'ruf, Jumat (22/2). (Istimewa)

Hargo.co.id, MAKASSAR – Sikap terang-terangan 15 Camat di Kota Makassar, mendukung pasangan calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) berujung pada ancaman pidana. Seluruh camat yang harusnya netral itu, diadukan ke Bawaslu untuk ditindak dalam sebagai pelanggar UU Pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari mengatakan, kegiatan yang melibatkan ASN dalam berkampanye, jelas melanggar pasal Pidana Pemilu. “Pasalanya itu ada di pasal 494, kalau misalanya peserta atau pelaku pemilu tim kampanye melibatkan orang yang dilarang terlibat itu ada di 280 ayat 3,” papar Nursari di Makassar, Jumat (22/02/2019).

Sedangkan untuk ancaman sanksinya saat terbukti melibatkan camat berdasarkan UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 disebutkan Nursari, pelaku terancam kurungan penjara maksimal 2 tahun penahanan. “Memang Pidana, kalau pelaksana atau tim kampanye yang melibatkan ASN berkampanye maka ancaman pidananya itu 2 tahun itu sanksinya ada di 521,” ungkap Nursari, seperti dikutip pojoksatu.id.

Hal serupa disampaikan Bawaslu Sulawesi Selatan. Kini Bawaslu sedang mengkaji keterangan para camat itu untuk memutuskan ada-tidaknya unsur pelanggaran untuk ditindaklanjuti.

“Saat ini kami sedang melakukan registrasi, ada 15 pihak yang kami undang, (tapi) tidak secara bersamaan, (melainkan) berangsur-angsur karena tim klarifikasi kami tentunya terbatas,” ujar Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf, Jumat (22/2), sebagaimana dilansir detik.com.

Bawaslu, ditegaskan Azry, menerima tiga laporan terkait video dukungan camat terhadap Jokowi-Amin. Bawaslu, berdasarkan ketentuan, wajib menindaklanjuti laporan tersebut.