Pahami Regulasi Sebelum Laksanakan Program

×

Pahami Regulasi Sebelum Laksanakan Program

Share this article

Hargo.co.id, GORONTALO – Pengembangan potensi desa sah-sah saja dilaksanakan oleh pemerintah desa seperti halnya untuk pengembangan potensi wisata.

Hanya saja diharapkan kepada pemerintah desa terutama para kepala desa (kades) untuk memahami betul terkait dengan regulasi yang mengaturnya baik itu regulasi berupa peraturan daerah (perda) maupun peraturan bupati (perbup) maupun regulasi diatasnya.

Hal ini kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan R. Arbie agar aparatur deaa terutama para kades tidak akan berurusan dengan hukum apalagi sampai melanggar.

“Hal ini tentu tidak kita inginkan. Untuk itu, saya mengharapkan agar setiap regulasi yang terkait dengan pengelolaan sesuatu harus dipelajari dulu” imbaunya.

Aleg muda Hanura tersebut mencontohkan soal pengelolaan hutan Mangrove. Di Gorut, hutan Mangrove luas tersebar dan diketahui secara bersama bahwa keberadaan Mangrove tersebut dilindungi oleh undang-undang.

“Sementara, untuk beberapa desa, telah memanfaatkannya untuk destinasi wisata. Sebelum terlanjur, sebaiknya untuk regukasi yang mengaturnya dipahami dulu agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari” tegasnya.

Apalagi sampai berurusan dengan hukum, padahal maksudnya baik. Namun ternyata ada regulasi yabg mengaturnya. Untuk itu, diharapkan juga kepada desa sebelum melakukan sesuatu hal selain mencari regulasi yang mengaturnya.

“Diharapkan juga untuk berkomunikasi dan berkoordinasi serta berkonsultasi dengan instansi teknis terkait, agar dalam pelaksanaannya optimal dan maksimal sebagaimana yang diharapkan” tandasnya. (abk/hg)