Hargo.co.id, GORONTALO – Kasus pencurian sepeda motor milik Yohanes Sanggila (47) di Desa Kota Raja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo pada 12 Februari 2019 lalu akhirnya terungkap.
Pelakunya ditangkap petugas Polsek Tolinggula saat hendak menjual sepeda motor curian itu di kawasan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post menyebutkan, pelaku dibalik kasus ini terbongkar bermula ketika masyarakat di Tolinggula mencurigau seseorang yang datang menjual sepeda dengan harga murah. Orang itu diketahui adalah SH alias Ale (16), warga Desa Potanga, Kecamatan Biawu, Kabupaten Gorut.
Warga kemudian melaporkan aksi Ale ke petugas Polsek Tolinggula. Ale pun segera diamankan petugas setempat. Dari itu petugas Polsek Tolinggula menggubungi jajaran kepolisian Gorontalo dan melaporkan ciri-ciri sepeda motor yang ingin dijual SH.
Mendapat informasi itu, anggota Polres Boalemo segera mendatangi Polsek Tolinggula pada 2 Maret 2019. Sebab, informasi yang diperoleh Polres Boalemo sesuai dengan ciri-ciri sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh Yohanes.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa Ale merupakan salah satu pelaku pencurian di Dulupi.
Kapolres Boalemo AKBP Ade Permana melalui AKP Raden Dian Nugraha Wijaya mengatakan, saat di introgasi, Ale mengaku bukan satu-satunya pelaku. Ada pelaku utamanya insial IH alias Mail (17).
“Saat ini kita masih menyelidiki keberadaan Mail itu. Hingga kini masih belum ditemukan,” kata Raden.
Meski demikian, anggota kepolisian sudah berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU DM 4471 BL milik korban Yohanes. Barang bukti itu dijemput di Desa Sogitia, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango. Tak hanya itu saja, anggota pun berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z dari tangan lelaki Ale.
Sesuai hasil pemeriksaan sementara lanjut Raden, diketahui Ale bersama Mail telah melakukan aksi mereka sebanyak lima kali.
Masing-masing perannya yakni, lelaki Ale bertugas untuk mengamati wilayah sekitar dan lelaki Mail bertugas untuk mengeksekusi motor yang menjadi target untuk dibawa atau diambil oleh keduanya.
“Yang telah dijual yakni motor Suzuki Satria FU dengan harga Rp 4,5 juta dan yang lainnya masih sementara kami telusuri lagi lebih lanjut,†ujarnya.
Lanjut kata Alumnus Akpol 2010 ini, saat ini pihaknya baru mengamankan pelaku atas nama Ale dan yang bersangkutan telah dititipkan di rumah singgah yang ada di wilayah Kota Gorontalo, untuk mendapatkan pembinaan, karena yang bersangkutan masih anak dibawah umur.
“Untuk pelaku utamanya yakni Mail, saat ini masih dalam pencarian atau daftar pencarian orang (DPO). Untuk pelaku sendiri, dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e subside 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,†pungkasnya. (gp/hg)
