Kota Gorontalo

Kemendikdasmen Belum Setujui Usulan Pembentukan Bidang Sarpras Disdikbud Kota Gorontalo

×

Kemendikdasmen Belum Setujui Usulan Pembentukan Bidang Sarpras Disdikbud Kota Gorontalo

Share this article
Kemendikdasmen Belum Setujui Usulan Pembentukan Bidang Sarpras Disdikbud Kota Gorontalo
Ilustrasi tolak. (Shutterstock)

Hargo.co.id, GORONTALO – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) belum menyetujui usulan Pemerintah Kota Gorontalo terkait pembentukan Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Berita Terkait:  Pemkot Terapkan WFA Dua Hari Jelang Lebaran, Kembali Ngantor 25 Maret

Hal itu tertuang dalam surat Kemendikdasmen Nomor 17461/B/MDM.A/OT.00.01/2026.

Dalam surat tersebut, Kemendikdasmen menyatakan belum memberikan persetujuan terhadap usulan yang disampaikan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Berita Terkait:  Kantor Satpol PP Diduga Diserang Sejumlah Oknum Polisi, Adhan Minta Kapolda Beri Sanksi Tegas

Kemendikdasmen menyebut, keputusan terkait usulan tersebut akan ditentukan setelah pedoman terbaru mengenai penataan organisasi perangkat daerah ditetapkan. Pedoman tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Persoalan ini sebelumnya juga mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Berita Terkait:  Jadi Pembicara di AMF, Marten Bahas Pengembangan Ekonomi Hijau

Biro Organisasi Pemprov Gorontalo menyatakan telah menyampaikan bahwa usulan pembentukan bidang tersebut belum sesuai dengan regulasi yang menjadi dasar penataan perangkat daerah.

Pelaksana pada Biro Organisasi Pemprov Gorontalo, Fadhel, mengatakan hal itu saat dimintai tanggapan, Kamis (13/8/2026).

Berita Terkait:  Pemeliharaan Sungai Tamalate, Upaya Pemkot Gorontalo Cegah Banjir

Menurutnya, penataan perangkat daerah pada urusan pendidikan harus mengacu pada ketentuan nomenklatur yang berlaku, termasuk Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.

“Sudah disampaikan bertentangan dengan regulasi. Wali Kota Adhan Dambea tidak patuh meskipun kami sudah tegaskan tidak sesuai aturan sebagaimana tertuang dalam pedoman nomenklatur sebagai dasar penataan perangkat daerah, khususnya urusan bidang pendidikan,” kata Fadhel.

Berita Terkait:  Dana Kelurahan Diprioritaskan For Pengadaan Bak Sampah dan Drainase

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Gorontalo perlu mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam setiap proses penataan organisasi perangkat daerah.

“Wali kota dan jajarannya harus paham regulasi yang ada. Pemprov tidak asal-asalan memberikan rekomendasi, apalagi jika tidak sesuai aturan. Patuhi dan jalankan mekanisme sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Berita Terkait:  Pasar Senggol akan Segera Beroperasi, Adhan: Wujud Janji Kampanye Saya dan Pak Indra

Fadhel juga menjelaskan, kewenangan pembinaan dalam penataan perangkat daerah kabupaten/kota berada pada gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.

Hal tersebut, kata dia, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016

Berita Terkait:  Pekerjaan Penanganan Banjir Bandang Talumolo dan Tenilo Action April

serta Permendagri Nomor 99 Tahun 2018, khususnya Pasal 2.

“Jelas dalam aturan itu, pemerintah kabupaten maupun kota kalau ingin melakukan penataan perangkat daerah mesti meminta rekomendasi dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah,” pungkasnya.(Rls) 

Berita Terkait:  Pemkot Salurkan UEP For 200 Pelaku Usaha, Adhan: Manfaatkan dengan Baik