Ini Hasil Konsultasi Pansus Deprov Gorontalo di Kementerian ESDM

×

Ini Hasil Konsultasi Pansus Deprov Gorontalo di Kementerian ESDM

Share this article
Wakil Ketua Deprov Hamid Kuna (kopiah keranjang) menyerahkan cendera mata usai memimpin konsultasi pansus ranperda penataan wilayah pertambangan rakyat di Kementerian ESDM, kemarin. (Humas)

Hargo.co.id PUNCAK BOTU – Perdebatan soal judul ranperda pertambangan yang bergulir dalam dua kali pertemuan pansus diharapkan akan segera mereda.

Seiring masukan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa keinginan DPRD untuk mengatur lebih spesifik wilayah pertambangan rakyat (WPR) sudah tepat dan sejalan dengan Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) dan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Dalam dua kali pertemuan pansus memang terjadi perdebatan yang cukup alot antara mayoritas personil pansus dengan tim penyusun naskah akademik (NA). Tim NA cenderung menginginkan agar materi ranperda mengatur secara umum aspek pertambangan yang di dalamnya termasuk pertambangan rakyat.

Sehingga judul ranperda menjadi pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Sementara mayoritas anggota pansus berkeinginan agar materi ranperda lebih spesifik mengatur soal wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Sehingga judul ranperda menjadi penataan WPR. Dengan pertimbangan pengaturan secara khusus ini diperlukan untuk menyikapi maraknya pertambangan emas tanpa ijin (PETI).

“Mengatur secara umum sebetulnya tidak masalah. Tapi Kementerian kemudian menanyakan tujuan kita melahirkan perda. Kalau ingin spesifik mengatur pertambangan rakyat maka judul ranperda penataan WPR dianggap sudah tepat,” ungkap anggota pansus, Daryatno Gobel.

Mengatur lebih spesifik soal WPR, tambah Daryatno menurut penjelasan Kementerian tidak akan bertentangan dengan Undang-undang Minerba termasuk UU 23 tahun 2014 yang didalamnya mengatur bidang pertambangan yang menjadi wewenang Provinsi.

“Apalagi dalam UU 23 terkait dengan pertambangan rakyat masih menimbulkan multitafsir. Sehingga keberadaan perda diharapkan akan lebih mengerucutkan aturan menyangkut pertambangan rakyat,” sambungnya.

Dalam pertemuan itu, Kementerian ESDM memberikan penagasan bahwa kalau pansus ingin spesifik mengatur WPR maka harus dipastikan bahwa ketentuan itu benar-benar dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat dan daerah.

“Terkadang tambang rakyat kan tidak sepenuhnya keuntungan dirasakan oleh masyarakat. Tapi hanya dinikmati para cukong. Makanya perda harus mengantisipasi hal ini. Bagaimana legalisasi WPR benar-benar memberikan nilai tambah ekonomi bagi rakyat lokal sekaligus memberi income bagi daerah,” ujar Daryatno mengutip arahan Kementerian ESDM.

Dengan penataan WPR disisi lain akan mengendalikan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktifitas pertambangan rakyat. Karena dalam pemberian ijin didalamnya sudah mencakup kewajiban masyarakat untuk mengelola lingkungan. “Itu sisi lain yang diharapkan dari perda ini,” ungkapnya. (rmb/hargo)