17 Perda Provinsi Gorontalo Berpotensi Dibatalkan, Apa Penyebabnya ?

×

17 Perda Provinsi Gorontalo Berpotensi Dibatalkan, Apa Penyebabnya ?

Share this article
Ilustrasi

Hargo.co.id GORONTALO – Sedikitnya 17 perda yang telah ditetapkan oleh Deprov Gorontalo dari tahun 2002-2015 berpotensi dibatalkan karena menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Produk hukum daerah itu rata-rata mengatur soal retribusi dan penarikan pajak daerah.

Hal itu diakui Ketua Badan Legislasi (Banleg) Deprov Gorontalo, Rusliyanto Monoarfa, saat diwawancarai Gorontalo Post, Selasa (31/5). Dia menjelaskan, perda-perda itu kemungkinan akan masuk dalam 3 ribu perda yang akan dicabut oleh pemerintah pusat karena menghambat investasi.

Asumsi itu ia dasarkan setelah dirinya mengikuti sosialisasi menyangkut mekanisme pembuatan perda yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, belum lama ini.

Dalam kesempatan, salah satu pembicara dari Dirjen perundang-undangan Kemenkum HAM memberikan penegasan bahwa, perda-perda yang akan dibatalkan oleh pemerintah pusat adalah perda yang mengatur retribusi dan perijinan.Â