Hargo.co.id GORONTALO – Sesaat setelah situasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo mulai kondusif, Rabu (1/6) sekitar pukul 10.00 wita, Polres Gorontalo Kota bersama Polda Gorontalo langsung melakukan razia di dalam lapas.
Razia dilakukan bersama dengan tim Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Gorontalo. Dalam razia tersebut, petugas mengamankan sebanyak 283 senjata tajam, 109 benda tumpul serta satu paket kristal bening yang diduga sabu berserta alat isap. Benda tajam yang diamankan itu berupa tombak, parang, pisau, gunting, panah wayer, paku, gergaji dan obeng.
Sementara benda tumpul berupa balok kayu, potongan besi, palu, tang, bom molotov, charger handphone. Keseluruhan benda yang dilarang berada di dalam lapas tersebut ditemukan di seluruh ruang tahanan dan blok narapidana.
Di dalam lapas Gorontalo terdiri terdapat lima blok tahanan. Yang terdiri blok tahanan, blok napi perempuan, blok napi narkoba, serta dua blok napi umum. Saat ini jumlah penghuni Lapas Gorontalo sebanyak 641 jiwa. Sementara kapasitas Lapas Gorontalo hanya mampu menampung sekitar 250 orang. Jumlah petugas sipir sebanyak 120 petugas, yang dibagi dalam dua shift, yaitu siang dan malam hari.
Wakapolda Gorontalo Kombes Pol Tri Maryanto usai melakukan razia menjelaskan, berbagai temuan di dalam lapas baik benda tajam maupun benda tumpul akan disita dan diamankan di Polres Gorontalo Kota. Sementara untuk paket sabu, akan dilakukan pendalaman. “Kami akan menelusuri dari mana dan bagaimana barang tersebut bisa masuk ke dalam lapas.
“Temuan seperti ini (paket narkoba,red) sudah berulang kali kami temukan di dalam lapas. Sehingga dari itu kami akan dalami,†sambung Tri Maryanto. Di sisi lain, Kombes Pol Tri Maryanto mengatakan, dalam upaya Kepolisian menenangkan para napi tak ada kontak senjata. Bunyi letupan senjata itu berasal dari tembakan peluru hampa.
“Hal itu dilakukan untuk mendesak para napi untuk mundur, dan menyerahkan pelaku penikaman kepada Polisi,†kata Kombes Pol Tri Maryanto. Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo Agus Subandrio mengatakan, Kemenkumham tetap akan melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku penikaman, tetapi dengan tetap mempertimbangkan hak azasi manusia.
“Alhamdulillah, Polda Gorontalo juga bersikap persuasif dan berhasil menangkap pelaku tanpa ada korban,†kata Agus Subandrio. Berkaitan dengan temuan benda tajam, Agus Subandrio mengatakan, pihaknya tak tahu menahu asal muasal benda-benda tersebut.
“Kami sudah berusaha melakukan razia dan peningkatan pengawasan. Tapi kenyataannya masih ada juga dijumpai barang-barang tersebut. Dan terkait temuan dugaan narkoba kami akan melakukan tes urine. Tapi hal itu menunggu situasi benar-benar pulih,†kata Agus Subandrio.
Karena itu menurut Agus Subandrio, pihaknya akan melakukan evaluasi internal Lapas kelas II A Gorontalo. “Kondisi terkini Lapas Gorontalo semuanya sehat, tak ada yang terluka. Tetapi kami belum bisa memastikan apa saja kerusakan di dalam Lapas Gorontalo. Benar ada pembakaran dalam poliklinik, tetapi kami belum tahu apa saja yang terbakar,†tutur Agus Subandrio.
Menurut Agus Subandrio, berdasarkan catatan Lapas Gorontalo, Edi Nurkamiden kerap berulah di dalam lapas. “Yang bersangkutan sering menjadi pemicu keributan di dalam Lapas Gorontalo,†ujar Agus Subandrio.(tr-45/hargo)
