Hargo.co.id, GORONTALO- Verifikasi faktual (Vertual) dukungan bagi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tuntas sudah. Hasilnya, sebanyak 13 bakal calon anggota DPD dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Dengan demikian ke-13 bakal calon tersebut wajib memasukkan kembali berkas dukungan yang menjadi kekurangan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem mengemukakan, pemasukan berkas perbaikan dukungan akan dibuka pada 21 Juli dan berlangsung selama 4 hari. Yakni hingga 24 Juli 2018. Sehingga saat ini, para bakal calon masih memiliki kesempatan/waktu untuk menyiakan kembali berkas perbaikan.

“Setelah tahap pemasukan berkas perbaikan, KPU Provinsi Gorontalo akan melaksanakan kembali tahapan seperti pemasukan tahap awal (pertama). Dimulai dari verifikasi administrasi, pengecekan ganda internal serta verifikasi faktual,†ujar Fadliyanto Koem pada Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual dukungan bakal calon anggota DPD, Kamis (28/6).
Lebih lanjut Fadliyanto Koem mengemukakan, dari hasil verifikasi faktual kekurangan yang harus dilengkapi, khususnya bagi bakal calon yang belum memenuhi syarat yakni mengenai jumlah dukungan.
“Untuk syarat persebaran yakni minimal 50 persen di kabupaten/kota seluruh bakal calon sudah terpenuhi. Sehingga tinggal kekurangan jumlah dukungan yang harus diperbaiki,†ujar mantan Ketua KPU Gorontalo Utara (Gorut) itu.
Menurut Fadliyanto Koem, perbaikan kedua ini merupakan tahap akhir. Karena itu diharapkan para bakal calon maupun petugas penghubung kiranya lebih cermat dan teliti.
“Ini merupakan kesempatan terakhir. Sehingga wajib memenuhi ambang batas perbaikan,†tegas Fadliyanto Koem.(san/hg)
