2 Kurir Ganja Digerebek Polisi

×

2 Kurir Ganja Digerebek Polisi

Sebarkan artikel ini
IDENTIFIKASI - Para tersangka tindak kriminalitas menuju ke ruang tahanan Mapolres Pekalongan usai diambil sidik jari dan foto di ruang Identifikasi kemarin.

Hargo.co.id KAJEN – Dua orang pemuda yang nekad menjadi kurir ganja, Asep Hidayat (16) dan Imron Toyibah (24), warga Desa Babalan Lor 01/02, Bojong, ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Pekalongan, kemarin. Mereka dibekuk di dua lokasi berbeda.

badan keuangan

Penggerebekan pertama adalah Asep Hidayat di Jalan Raya Wangandowo, Bojong sekira pukul 15.20.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas tulis warna putih dimasukan ke bungkus rokok Magnum Filter warna hitam, satu buah HP merk Mito warna hitam beserta Sim Card.

badan keuangan

Ia ditangkap ketika akan melakukan transaksi, namun aksi itu berhasil diendus oleh anggota.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap Asep, didapatkan keterangan mendapatkan barang dari Imron Toyibah,” terang Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP Aries Tri Hartanto, Rabu (17/2).

Anggota selanjutnya melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah rekan tersangka selaku penjual ganja. Ketika anggota tiba di lokasi di rumah Imron, ternyata didapati ganja yang disimpan di dalam kamar.

“Imron tak dapat mengelak karena di lokasi terdapat barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik klip warna transparan, handphone blackbery CURVE warna hitam beserta SIM Card.
Tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolres Pekalongan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Adapun modus operandi kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara narkotika golongan I jenis ganja.

Para kurir ganja yang diamankan anggota merupakan target dalam Operasi antik digelar belum lama ini, yang sebelumnya anggota mendapatkan informasi akan terjadinya transaksi narkoba di TKP.

Oleh polisi, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 114 (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. (Yon/Hargo)