25 Cafe di Bone Bolango Tak Berijin

×

25 Cafe di Bone Bolango Tak Berijin

Sebarkan artikel ini
Personil gabungan Polres Bone Bolango, BNNK dan Satpol PP Kabupaten Bone Bolango (Bonbol), ketika melakukan giat operasi rutin penyakit masyarakat di tempat hiburan malam kawasana Bone Bolango, Sabtu malam (27/2). (Mo.Sonatha/Gorontalo Post)

Hargo.co.id BONBOL – Sebanyak 12 Caffe atau tempat hiburan malam di Kabupaten Bone Bolango diduga tak mengantongi ijin sesuai ketentuan berlaku. Hal ini tentu berpotensi menimbulkan kerawanan terhadap gangguan Kamtibmas.

badan keuangan

Terungkapnya caffe yang diduga illegal beroperasi di Bone Bolango itu ketika pelaksanaan razia yang digelar aparat gabungan di wilayah hukum Bone Bolango yakni Polres, Badan Narkotika Nasional (BNNK) serta Satpol PP.

Pantauan Gorontalo Post (grup hargo.co.id), razia yang dipimpin Kepala Satpol PP Mohamad Yamin Ide bersama sejumlah anggotanya itu menyisir tempat karaoke yang dicurigai tidak memiliki izin di Kabupaten Bonbol.

badan keuangan

Dimulai dari tempat karaoke yang berada di Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila. Selanjutnya mengarah ke tempat hiburan malam wilayah lainya yang masih berada di kawasan Bonbol.

Di lokasi tersebut ternyata masih banyak pengelola caffe belum mengantongi izin. Namun, sudah nekat beroperasi. Dikatakannya, dari 29 caffe di Bonbol, ada empat caffe yang baru mengantongi izin keramaian namun tak ada ijin usaha.

Sementara sisanya sebanyak 25 caffe sama sekali tak mengantongi ijin usaha dan ijin keramaian. “Kami memberikan deadline 1 bulan kepada para pemilik caffe untuk mengurus ijin, jika tidak maka konsekwensinya kami akan menutup caffe itu untuk selamanaya,”tegas Moh. Yamin. (tr-42/hargo)