Hargo.co.id BONBOL – Sebanyak 12 Caffe atau tempat hiburan malam di Kabupaten Bone Bolango diduga tak mengantongi ijin sesuai ketentuan berlaku. Hal ini tentu berpotensi menimbulkan kerawanan terhadap gangguan Kamtibmas.
Terungkapnya caffe yang diduga illegal beroperasi di Bone Bolango itu ketika pelaksanaan razia yang digelar aparat gabungan di wilayah hukum Bone Bolango yakni Polres, Badan Narkotika Nasional (BNNK) serta Satpol PP.
Pantauan Gorontalo Post (grup hargo.co.id), razia yang dipimpin Kepala Satpol PP Mohamad Yamin Ide bersama sejumlah anggotanya itu menyisir tempat karaoke yang dicurigai tidak memiliki izin di Kabupaten Bonbol.
Dimulai dari tempat karaoke yang berada di Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila. Selanjutnya mengarah ke tempat hiburan malam wilayah lainya yang masih berada di kawasan Bonbol.
Di lokasi tersebut ternyata masih banyak pengelola caffe belum mengantongi izin. Namun, sudah nekat beroperasi. Dikatakannya, dari 29 caffe di Bonbol, ada empat caffe yang baru mengantongi izin keramaian namun tak ada ijin usaha.
Sementara sisanya sebanyak 25 caffe sama sekali tak mengantongi ijin usaha dan ijin keramaian. “Kami memberikan deadline 1 bulan kepada para pemilik caffe untuk mengurus ijin, jika tidak maka konsekwensinya kami akan menutup caffe itu untuk selamanaya,”tegas Moh. Yamin. (tr-42/hargo)