Hargo.co.id GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan peserta Pemilu 2019. Ada 14 partai politik yang menjadi peserta. Yaitu PAN, Partai Berkarya, PDIP, Demokrat, Gerindra, Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Golkar, Hanura, PKS, PKB, Nasdem, PPP, dan Partai Solidaritas Indonesia. Dibandingkan pemilu lima tahun sebelumnya, ada penambahan dua partai pada pemilu tahun depan. Saat pemilu 2014 hanya ada 12 parpol.
Karena jumlah partai bertambah, tentu akan membuat pertarungan partai dalam perebutan kursi legislatif baik DPR dan DPRD, akan semakin ketat dan makin seru dari pemilu 2014.
Gambarannya bisa terlihat dari persaingan partai di Gorontalo. Pada pemilu tahun depan, jumlah kursi legislatif yang akan diperebutkan oleh partai di Gorontalo sebanyak 208 kursi. Meliputi, tiga kursi untuk DPR-RI, 45 kursi untuk DPRD Provinsi, dan 160 kursi untuk DPRD di 6 kabupaten-kota.
Merujuk pada regulasi KPU menyangkut pengajuan calon legislatif (Caleg), setiap partai politik hanya bisa mengajukan jumlah caleg maksimum 100 persen di seluruh tingkatan. Baik caleg DPR-RI maupun DPRD Provinsi dan kabupaten/kota. Jadi, bila alokasi kursi legislatif untuk satu daerah pemilihan (dapil) katakanlah 4 kursi, maka setiap partai hanya bisa mengajukan caleg maksimum 4 orang. Tidak boleh melebihi jumlah itu.
Dengan jumlah kursi legislatif untuk Gorontalo sebanyak 208 kursi, untuk bisa mengetahui berapa jumlah caleg yang akan bertarung, tinggal mengalikan 208 x 14 = 2912 caleg.
Ribuan caleg yang akan berebut kursi legislatif yang hanya sedikit itu, tentu membuat tensi pertarungan pemilu 2019 bakal memanas. Apalagi, di pemilu tahun depan, KPU telah merubah cara penentuan konversi suara partai ke jumlah kursi. Bila di pemilu sebelumnya mengacu pada bilangan pembagi pemilih (BPP), di pemilu tahun depan, sudah menggunakan metode saint league murni (SLM).
Perbedaanya, bila di pemilu 2014, caleg yang perolehan suaranya sangat tinggi dan telah mencapai angka BPP, otomatis sudah bisa duduk di legislatif.
Tapi di pemilu 2019, tidak lagi menggunakan metode itu. Perolehan kursi legislatif, ditentukan oleh suara partai. Mana partai yang mendapatkan suara signifikan dan jauh meninggalkan partai lain, maka partai tersebut berpeluang untuk menyapu bersih kursi di DPR dan DPRD.
Jadi, untuk bisa mendapatkan kursi legislatif, partai harus bisa menyodorkan caleg yang dikenal oleh masyarakat dan memiliki track rekor yang baik. Makin gencar partai mensosialisasikan calegnya terutama melalui media massa, berpeluang besar mendapatkan kursi legislatif.
Lamanya masih kampanye yang akan diberikan oleh KPU, sepertinya harus dioptimalkan partai dan caleg untuk bisa mempromosikan diri lewat media massa (cetak dan elektronik) agar bisa menuai simpati pemilih. (rmb/hg)
