400 Karyawan PTPG Desak Cabut Surat Pemda 180

×

400 Karyawan PTPG Desak Cabut Surat Pemda 180

Share this article
AKSI DAMAI - Sedikitnya 400 karyawan PTPG Tolangohula menggelar aksi damai menuntut pencabutan surat Pemda Kabupaten Gorontalo Nomor 180 terkait lahan timbul yang berada di wilayah HGU 106 Desa Molohu. Akibat surat Pemda tersebut, ratusan karyawan nganggur, tanaman tebu produktif seluas 20 hektar rusak sehingga perseroan mengalami kerugian hingga Rp 1 Miliar

“Besok (hari ini,red) semuanya akan kita undang, termasuk dari BPN/ATR, camat, kepala desa, polsek sampai tokoh masyarakat setempat,” terang Hadijah yang didampingi Asisten I bidang Pemerintahan, Selmin Papeo usari menerima perwakilan karyawan PTPG.

Dan bilamana dalam rapat tersebut adalah benar status lahan timbul itu, berdasarkan kajian terbaru instansi teknis, masuk wilayah HGU 106, maka pihaknya akan mencabut surat Pemda 180, “Kalau benar, maka hari itu juga akan kita cabut,” tegas Hadijah.

Intinya, Pemkab Gorontalo tidak pernah menghalang-halangi investasi, apalagi PTPG yang sudah berkontribusi terhadap pembangunan selama 27 tahun ini. Hanya saja langkah yang diambil Pemkab Gorontalo dengan berdasarkan penelusuran instansi teknis tersebut dilakukan agar tidak terjadi gesekan di tingkat bawah.

Manager Administrasi, Legal Pertanahan dan Humas PTPG Tolangohula, Amir Tahir, mengatakan, sejak terbitnya surat Pemda 180 pada September 2017, pihaknya sama sekali tidak bisa masuk menggarap lahan yang sudah ditanami tebu selama lebih dari empat bulan.

Karena, jika PTPG tetap memaksa masuk, maka segala masalah yang timbul akan menjadi tanggung jawab PTPG sesuai dengan isi surat Pemda 180. Akibatnya, pihaknya mengalami kerugian lebih dari Rp 1 Miliar. “Alhamdulillah hari ini (kemarin,red) sudah ada titik terangnya. Mudah-mudahan rapat besok (hari ini,red) sudah ada keputusan (pencabutan surat Pemda 180),” pungkasnya.(tr-58)