46 Hari Buron, Otak Pemerkosaan ABG di Ayula Berhasil Diringkus

×

46 Hari Buron, Otak Pemerkosaan ABG di Ayula Berhasil Diringkus

Share this article
Tersangka UA saat di dalam sel tahan polsek tapa (Foto : Febriandy/GP)

Untuk itu, polisi langsung melakukan penggrebekan di rumah tersebut. Karena mencoba melarikan diri, polisi melumpuhkan tersangka dengan timah panas di kaki kanan. Atas perbuatannya,ia terancam pasal 82 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda lima miliyar rupiah,” ungkpanya, (20/3).

Selama buron, kata polisi ia selalu berpindah – pindah tempat. Pernah terlacak UA berada Kota Bitung, Sulawesi Utara dan Kepulauan Maluku Halmahera.

Kepada Gorontalo Post, ia membenarkan hal itu. Pada saat dua tersangka di ringkus polisi pada siang hari. UA kemudian ikabri saudaranya bahwa ia telah menjadi incaran polisi. Lantas pada sore hari, ia langsung memesan tiket di terminal 42 dengan tujuan Kota Bitung. Ia mengaku sempat bermalam di terminal, sebelum keberangkatan Bus pada subuh hari.

Tiba di Kota Bitung, ia masih empat menginap dua malam di rumah temanya sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Provinsi Maluku Utara dengan menggunakan kapal Pelni. Di sana ia mengaku tinggal di kos – kosan yang berada di Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmaher Barat.

Untuk bertahan hidup selama di buru polisi, ia mengaku sempat bekerja.
“Saya disana kerja bikin batako. Saya tinggal disana selama 3 minggu sebelum pulang ke Gorontalo dengan menggunkan kapal Veri, dengan tujuan Kota Bitung. Dari Kota Bitung, saya naik bus tujuan Gorontalo, Desa Buhu, Kecamatan Tibawa tempat dimana saya diringkus polisi,” katanya.