Hargo.co.id BONBOL – Petugas Polres Bone Bolango menyita 600 Liter minuman keras (miras)Â cap tikus dari gudang warga yang berinisial Ceni Pastuti (48), Karim Polihito (51), Umar Hasan (42), di Desa Langge, Kecamatan Tapa, Senin, (15/2).
Kepada Gorontalo Post, Kapolres Bone Bolango melalui Kabag Ops, AKP Berty Runtuhkahu membenarkan penggrebekan tersebut. “benar kami telah melakukan penggrebekan pabrik sekaligus gudang penyimpanan miras berupa cap tikus tersebut di beberapa lokasi,”ungkapnya.
Sementara itu Kasat Narkoba AKP Ismail Husain mengatakan,pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa ada seorang warga yang menyimpan serta menjual miras cap tikus di daerah tersebut.
Hal itu meresahkan warga setempat. “berdasarkan informasi dari warga, kami melaakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan sebuah gudang tempat penyimpanan minuman keras jenis cap tikus,”ujarnya.
Saat ini barang bukti berupa 600 Liter cap tikus tersebut telah di sita. Untuk penggrebekan gudang miras itu, pemiliknya diperiksa. “semua pemilik miras cap tikus ini nantinya akan kami periksa,”katanya.
Lanjut AKP Husain, operasi ini dilakukan untuk memberi efek jera kepada warga yang masih menjual belikan minuman haram ini. “kami menghimbau kepada masyarakat Bonbol, untuk menjauhi minuman keras. Karena miras dapat merusak kesehatan bahkan bisa memicu aksi kriminal,”pungkasnya. (tr-42/hargo)