Ada Apa dengan Pendataan PBI BPJS Kesehatan? 

×

Ada Apa dengan Pendataan PBI BPJS Kesehatan? 

Share this article
Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Asni Menu
Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Asni Menu

Hargo.co.id, GORONTALO – Pendataan peserta program jaminan sosial kesehatan gratis, dinilai berpotensi menghadapi kendala. Betapa tidak, pendataan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Gorontalo dinilai akan terbentur dengan database masyarakat yang terlanjur tercover dalam BPJS Mandiri. 

“Ini perlu dipikirkan. Pasalnya, masyarakat yang masuk database kurang mampu, namun mereka terlanjur masuk BPJS Mandiri akan memunculkan masalah. Ketika akan dipindahkan ke PBI BPJS Kesehatan, tidak boleh. Sebab mereka punya tunggakan pembayaran,” ujar anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, Asni Menu.

Ditambahkan, untuk mengatasi tunggakan pembayaran masyarakat miskin agar dapat pindah dalam kepesertaan PBI, Komisi II DPRD pernah meminta pemerintah daerah untuk memberikan solusi terbaik. 

Dirgahayu Radio Republik Indonesia

“Pernah soal tunggakan ini saya singgung dalam rapat yang dihadiri sekretaris daerah. Jawaban beliau, berapa jumlah mereka. Nah, ini respon yang positif untuk ditindaklanjuti Dinas Sosial perihal data,” jelas Asni Menu.

Dituturkan oleh Asni Menu, mengenai iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 64 /2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 /2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

“Iuran gratis hanya diperuntukkan bagi peserta PBI. Sedangkan bagi peserta non-PBI, iuran yang harus dibayar peserta adalah Rp 35.000, sedangkan yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 7.000. Ini pun masih terbilang berat bagi masyarakat,” ketus politisi PDIP tersebut.

Legislator tiga periode ini berharap apa yang menjadi persoalan dalam jaminan sosial kesehatan masyarakat dapat sesegera mungkin mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. 

“Kami berharap ada tindak lanjut yang baik untuk hal masalah ini. Tugas Komisi II DPRD agar bagaimana jaminan sosial kesehatan masyarakat benar-benar terwujud di Kabupaten Gorontalo,” pungkas Asni Menu. (***)

 

Penulis: Deice Pomalingo