Aksi Pencurian Kian Meresahkan, Selama Ramadan Capai 10 Kasus

×

Aksi Pencurian Kian Meresahkan, Selama Ramadan Capai 10 Kasus

Share this article
Rekapitulasi Gangguan Kamtibmas Gorontalo (Sumber Polda Gorontalo)

Hargo.co.id GORONTALO – Kasus pencurian kenderaan bermotor diwilayah Propinsi Gorontalo hingga saat ini masih terbilang tinggi, dan yang paling banyak terjadi kasus pencurian adalah di wilayah Kota Gorontalo.

Hal ini sesuai data yang diperoleh dari laporan masyarakat terkait pencurian kenderaan bermotor, dimana kasus tersebut lebih banyak terjadi di wilayah Kota Gorontalo, dan tercatat ada sebanyak 10 kasus pencurian yang terjadi selama Bulan Ramadhan.

Data yang dihimpun Gorontalo Post (grup hargo) dari Humas Polda Gorontalo menyebutkan, laporan gangguan Kamtibmas sejak 30 juni hingga 10 Juli 2016 yang masuk ke Polda Gorontalo sebanyak 3 kasus, Polres Gorontalo Kota 28 kasus, Polres Gorontalo 8 kasus, Polres Pohuwato 5 kasus, Polres Boalemo 8 kasus dan Polres Bone Bolango 5 kasus.

Sehingga total rekapitulasi ganguan kamtibmas yakni ada sebanyak 57 kasus. Jumlah ini naik 9,6 persen dibandingkan dengan tahun 2015 jumlah gangguan Kamtibmas selama Ramadan hanya ada 52 kasus. Dari jumlah itu, wilayah hukum Polres Gorontalo Kota yang paling tinggi kasus pencurian yakni berjumlah 10 laporan polisi.

Hal ini terbukti dari laporan pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berjumlah 6 kasus dan laporan pencurian lain berjumlah 4 kasus. Khusus untuk kasus Curanmor, baru dua pelaku yang berhasil dibekuk Sabtu, (9/7) yakni RA alias Ramli (32) dan RB alias Ridwan.

Sedangkan empat orang pelaku lainya masih berkeliaran dan dalam pengejaran tim buru sergap Polres Gorontalo Kota. Jika dilihat dari rekapitulasi jumlah kasus tertinggi selama Ramadan yakni kasus penganiayaan mencapai 17 laporan polisi yang masuk ke Polda Gorontalo dan Polres jajaran di wilayah Kabupaten/Kota.

Sementara urutan kedua kasus Curanmor mencapai 8 laporan polisi dan urutan ketiga yakni kasus pencurian lain sebanyak 7 laporan polisi. Sementara untuk kasus pidana umum lainya seperti penipuan, penggelapan, KDRT, pengancaman, pengrusakan, penghinaan, cabul, perjudian, pengeroyokan, UU perlindungan anak UU ITE, Perlindungan anak, bawalari anak serta pencemaran nama baik hanya berkisar 1-3 laporan polisi saja.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP S.Bagus Santoso mengatakan, dengan tingginya kasus pencurian tersebut, maka masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo diharapkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi-aksi para pelaku pencurian.

Misalnya jika memarkir sepeda motor maka harus di tempat yang aman dan jangan lupa mengunci setir. Demikian pula jika hendak keluar rumah maka harus mengontrol pintu, jendela rumah jangan sampai tidak terkuci.

“Lebih baik mencegah ataupun ikhtiar daripada menyesali sesuatu yang sudah terjadi. Tingkatkan kewaspadaan kemanapun dan dimanapun anda berada,”imbau mantan Wakapolres Gorontalo Kota ini. (tr-53/rt/hargo).