Hargo.co.id MANADO – Tingginya antusiasme wajib pajak untuk memanfaatkan program amnesti pajak direspon oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan berbagai kebijakan dalam rangka memberikan pelayanan prima dan kemudahan kepada wajib pajak.
Kemudahan tersebut antara lain dengan membuka layanan tujuh hari dalam seminggu serta menambah jumlah kantor yang memberikan layanan amnesti pajak. Demikian disampaikan Kepala Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut Dionysius Lucas Hendrawan saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (24/8).
Lebih lanjut Lucas menjelaskan, tingginya animo wajib pajak untuk memanfaatkan amnesti pajak tercermin dari jumlah wajib pajak yang mengunjungi dan meminta informasi dari helpdesk amnesti pajak di 11 kantor pelayanan pajak di lingkungan Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut yang terus mengalami peningkatan setiap hari. Jumlah kunjungan wajib pajak yang ingin memanfaatkan amnesti pajak diperkirakan mengalami peningkatan yang semakin signifikan pada bulan September.
Hal ini terjadi karena 30 September merupakan batas akhir berlakunya tarif uang tebusan paling rendah. “Terhitung sejak 1 Oktober akan belaku tarif baru dan lebih besar”, tukas Lucas.
Sebagaimana diketahui, Surat Pernyataan Harta sebagai instrumen pemanfaatan amnesti pajak yang disampaikan hingga akhir September akan dikenai uang tebusan dengan tarif 2% untuk repatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta 4% untuk deklarasi harta luar negeri. Untuk periode penyampaian harta pada bulan Oktober sampai Desember 2016, tarif tersebut akan meningkat menjadi 3% untuk repatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta 6% untuk deklarasi harta luar negeri.
Untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak tersebut, saat ini layanan amnesti pajak di kantor pelayanan pajak sudah dilaksanakan setiap hari dari Senin sampai Minggu. Pada hari Senin sampai Jumat, layanan amnesti pajak dibuka pukul 08:00 hingga 16:00, hari Sabtu mulai pukul 08:00 hingga 14:00 sedangkan hari Minggu mulai pukul 08:00 hingga 12:00 waktu setempat.
Selain menambah hari layanan, lonjakan kunjungan wajib pajak juga diantisipasi dengan penambahan jumlah kantor yang memberikan layanan amnesti pajak. Jika selama ini layanan amnesti pajak hanya diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), ke depan Kantor Wilayah (Kanwil) serta Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) juga akan memberikan layanan amnesti pajak.
Khusus untuk layanan amnesti pajak di Kanwil yang direncanakan mulai tanggal 1 September 2016 akan memiliki keistimewaan yaitu dapat melayani wajib pajak dari seluruh Indonesia. Selama ini kantor pelayanan pajak hanya melayani amnesti pajak untuk wajib pajak yang terdaftar di wilayahnya.
Sehingga dengan dibukanya layanan amnesti pajak di Kanwil diharapkan mampu memberikan solusi misalnya bagi wajib pajak yang terdaftar pada KPP di Jawa dan/atau tempat lain, namun sedang bekerja di Manado dan sekitarnya. “Prinsipnya kami ingin memberikan kemudahan agar amnesti pajak dapat dimanfaatkan oleh sebanyak mungkin wajib pajak di mana pun berada”, Lucas menjelaskan.(JPG/hargo)
