Hargo.co.id GORONTALO – Satu keluarga pelaku pencurian dengan modus pemulung di Kabupaten Gorontalo, kini harus bersiap untuk tinggal lebih lama di Hotel Pordeo, pasalnya ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara menanti satu keluarga ini.
Sementara, Ketiga pelaku pencurian yang berhasil ditangkap anggota Dit Reskrimum Polda Gorontalo itu yakni YD (17) (anak), MM (35) (mama), dan AD (37) (papa).
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP. S. Bagus Santoso saat di konfirmasi Gorontalo Post mengatakan, pihaknya melalui Dit Reskrimum masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait modus operandi pencurian yang dilakukan ketiga tersangka.
“Ya, karena mereka beroperasi melakukan tindak pencurian sudah lama, maka penyidik tentu butuh waktu untuk mengungkapnya. Terkait dengan perbuatan para tersangka maka pasal yang disangkakan yakni pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,”jelas Bagus Santoso.
Adapun barang-barang hasil kejahatan para tersangka yakni berupa satu buah laptop dan dua handphone yang diduga diperoleh mereka di wilayah Limboto, Kabupaten Gorontalo. Berikut mesin Komprensor dari hasil aksi mereka di Perum Tomulabutao, dua buah mesin Dap Air diduga dicuri di wilayah Kampung Jawa.
Sementara itu barang-barang lainnya termasuk diantaranya Genset Listrik, dan duah 2 buah Playstation, Laptop Biru dan sejumlah uang belum diketahui pemilik dan dilokasi mana barang tersebut dicuri.
AKBP Bagus mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga sering beraksi di
Kabupaten Gorotnalo, Bonbol, dan Kota Gorontalo.
Menurut informasi kata AKBP S. Bagus, sang anak YD yang selalu menjadi ujung tombak. YD diduga selalu disuruh AD merupakan ayah tirinya untuk melakukan hal-hal tersebut. “Hasil curian sebagaian digunakan untuk kebutuhan keluarga. Lebihnya digunakan AD untuk membeli Miras,” ujarnya.
Dari pengaku YD sendiri lanjut AKBP S. Bagus, ia kerap beraksi di siang hari. Khususnya ketika penghuni tengah lengah. Ia menggunakan modus memulung barang-barang bekas di sekitar rumah. Ketika ada kesempatan, semua barang-barang berharga diangkutnya diam-diam.
“Pelaku membawa gerobak saat beraksi, jadi kalau barang besar diangkut dengan gerobak itu. Bila kecil di isi dalam karung,” bebernya. (tr-53/roy/hargo)
