Hargo.co.id LIMBOTO—Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo, dicuekin. Bahkan, pembahasan agenda pansus ini dinilai paling memalukan tahun 2016 ini. Pasalnya, memasuki bulan kedua atas deadline waktu yang disampaikan Pansus belum juga ada tanda-tanda dipenuhi pemerintah.
Pemda melalui satuan kerja perangkat daerah belum juga menindaklanjuti apa yang direkomendasikan Pansus. Sekadar catatan, Pansus LP2B menskorsing pembahasan sampai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) teknis membentuk tim SKPD, melakukan pemetaan lahan dan lainnya.
Langkah itu diminta dilakukan sebulan. Sayang, sampai saat ini ternyata apa yang menjadi rekomendasi dari pansus belum ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Anggota Pansus LP2B Olma Rahman mengatakan, dalam pembahasan bulan kemarin, baik Dinas Pertanian, Bappppeda, bagian Hukum, Bagian Ketahanan Pangan mengaku belum mengetahui apakah tim tersebut sudah terbentuk atau tidak.
Padahal tim pansus sudah memberikan rekomendasi dan mengharapkan ketua tim dari SKPD itu minimal asisten. “Rekomendasi ini sudah kami serahkan pada pemerintah, tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan tindak lanjutnya,†ungkap Olma.
Anggota Fraksi Demokrasi ini menambahkan, dalam pertemuan kemarin memang belum menemukan titik akhir, tetapi SKPD berjanji akan mengkomunikasikan ini dengan lintas sektor agar nantinya ranperda ini bisa segera rampung dan diparipurnakan dalam waktu dekat.
“Sudah memasuki dua bulan kita memberikan rekomendasi ke pemerintah, sehingga kami berharap ada reaksi balik dari pemerintah, karena ranperda ini sudah harus segera masuk tahap finalisasi dan diparipurnakan sebelum paripurna RPJMD, karena ini harus masuk dalam pembahasan RPJMD,†tegas Olma.
Srikandi dapil Limboto-Limboto Barat ini berharap, pemerintah bisa secepat mungkin melakukan koordinasi atas pembentukan tim ini, karena dari tim inilah yang akan melakukan pemetaan jelas mana kawasan LP2B, lahan cadangan bahkan lahan abadi.
Sesuai data sebanyak 105.848 hektar lahan pertanian yang terdiri atas 13.848 hektar lahan basah dan 92.000 hektar lahan kering perlu dilindungi dan diatur melalui ranperda perlindungan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan. “Semoga data ini bisa segera kita dapatkan untuk menjadi bahan finalisasi pada pansus LP2B nanti dan akan diparipurnakan dalam waktu dekat,†tandasnya. (Wie/hargo)
