Aryati: Tunjangan Kinerja Kades Sesuai PADes

Legislatif
Aryati Polapa, Anggota DPRD Gorontalo Utara. (Dok. ANTARA)
  Aryati Polapa, Anggota DPRD Gorontalo Utara. (Dok. ANTARA)

Hargo.co.id, GORONTALO – Tunjangan kinerja Kepala Desa (Kades) beserta jajaran nantinya akan disesuaikan dengan Pendapatan Asli Desa (PADes). Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Aryati Polapa selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD), yang saat ini tengah dibahas.

Apa yang disampaikan oleh Aryati tersebut, nantinya akan tertuang setelah perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, yang disesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019 sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 43 tahun 2019 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

banner 300x300

“Hanya yang menjadi hak-hak keuangan kepala desa, aparat desa, dan BPD itu yang perlu kita sesuaikan. Terutama soal tunjangan kinerja, yang bergantung pada PADes,” kata Aryati.

Untuk tunjangan kepala desa juga kata Aryati, akan disesuaikan dan akan mengikuti regulasi yang ada, sehingga semakin tinggi PADes, maka akan mempengaruhi besaran tunjangan kepala desa.

“Sementara untuk perangkat desa lainnya, berdasarkan pada hasil evaluasi kepala desa dan untuk presentasenya juga akan diatur, agar ada acuannya,” jelas Aryati.

banner 728x485

Sementara, lanjut dia, untuk tunjangan dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tergantung dari pelaksanaan rapat, frekuensinya seperti apa itu akan dipantau langsung oleh Kades.

“Karena mereka tidak ada atasan, sehingga tidak ada yang menilai mereka, sehingga itu tinggal pantauan dari kepala desa sendiri dalam rangka distribusi anggaran untuk memfasilitasi, jadi rapatnya difasilitasi dan lainnya,” tandasnya.(*)

Penulis: Alosius M. Budiman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *