ASN di Kabupaten Gorontalo Wajib Jalani Vaksinasi Dosis Dua   

×

ASN di Kabupaten Gorontalo Wajib Jalani Vaksinasi Dosis Dua   

Share this article
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo dalam rapat evaluasi kinerja di gedung CAT BK-DIKLAT, Kabupaten Gorontalo terkait vaksinasi. (Foto: Istimewa)
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo dalam rapat evaluasi kinerja di gedung CAT BK-DIKLAT, Kabupaten Gorontalo terkait vaksinasi. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Jelang akhir 2021, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo kembali mengingatkan seluruh ASN di daerah itu untuk divaksin Covid 19. Tak seperti sebelumnya, kali ini Nelson Pomalingo menegaskan seluruh ASN wajib menjalani vaksinasi Covid 19 dosis dua. 

Dirinya menjelaskan, vaksinasi sangat penting dalam rangka mewujudkan herd immunity. Sebagai pelayan publik ASN harus mendukung tercapainya herd immunity itu. Dirinya juga mengancam akan menunda pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN yang belum menjalani vaksinasi dosis dua.

“Kalau tidak melaksanakan itu, berarti dia tidak bisa masuk kantor dan dengan demikian TPP nya saya tunda. Saya Tegaskan, Bukan saya tidak bayar, tapi di tunda,” kata Nelson Pomalingo diwawancarai awak media.

Lantas sudah sejauh mana capaian vaksinasi untuk para pelayan publik tersebut? Vaksinasi ASN masuk dalam Kategori Pelayan Publik dengan jumlah sasaran sebanyak 35.772 dari total 316.701 sasaran vaksinasi yang ada di kabupaten Gorontalo.

Data yang diperoleh Hargo.co.id, per tanggal 27 Desember 2021 yang di update pukul 09.00 Wita, Vaksinasi dosis satu untuk pelayan publik telah mencapai angka 63,7 persen atau 22.385 orang. Sedangkan, Vaksinasi dosis dua baru mencapai 52 persen atau 18.608 orang. 

Lebih lanjut Nelson Pomalingo mengatakan, kebijakan tersebut dibuat agar para ASN bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam mengikuti program vaksinasi. Sehingga, kata dia, upaya untuk mewujudkan herd immunity di daerah itu bisa secepatnya tercapai.

“Sekarang kita mendorong masyarakat untuk divaksin, maka ASN harus menjadi contoh,” Tandasnya. (***)

 

Penulis : Sucipto Mokodompis