Keduanya adalah S (24) alias Anto warga Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, dan SM (28) alias Tris warga Labuton, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Keduanya terindikasi mengkonsumsi sabu setelah hasil tes urine menunjukkan positif.
Saat digelarnya operasi, Anto dan Tris hendak mengantar dua orang penumpang dari Buol menuju Gorontalo. Selanjutnya ketika diinterogasi petugas, keduanya mengaku mengkonsumsi sabu di wilayah Buol.
“Saya beli dengan harga Rp 200 ribu untuk ukuran 0,3 gram. Saya konsumsi 2 kali,†ungkap Anto.
Sementara itu, Polres Gorontalo Kota terus mengembangkan penyidikan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum kanit Intel Polsek Limboto Aipda SA.
“Kami masih mendalami pesta sabu di dalam mobil tersebut, Pihak kami masih menelusuri lebih dalam lagi dari mana pelaku mengambil barang haram tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota Roni Burungudju.
Dari pemeriksaan tes Urine yang dilakukan SA bersama mantan PNS Kemenag Kabgor RH dinyatakan Postif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Hanya saja Roni belum membeberkan apakah SA dan RH sudah lama mengkonsumi narkoba. “Tunggu selama 6 hari kami akan mengungkap kasus pesta sabu – sabu,” ungkapnya.(tr-48/tr-49/hargo)
