Hargo.co.id GORONTALO – Sementara itu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), termasuk aturan tentang kampanye bagi petahana, terus digodok. Sebelumnya, Calon gubernur dan wakil gubernur akan berkampanye jika ingin mengikuti pemilihan kepada daerah (Pilkada). Sementara, bagi kepala daerah yang sedang menjabat atau petahana yang ingin maju lagi, ada peraturan, mereka harus cuti pada masa kampanye.
Aturan inilah yang kemudian hingga saat ini masih terus digodok ditingkat DPR, untuk melahirkan sebuah aturan yang kedepannya akan menjadi acuan KPU Kabupaten/ Kota dan Provinsi untuk menyelenggarakan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan 15 Februari 2017.
Juri Ardiantoro mengatakan, sampai saat ini, PKPU terkait aturan cuti calon petahana yang akan berlaga di PIlkada februari 2017 mendatang belum mendapat kata sepakat. ” Aturannya masih digodok, kita tunggu saja seperti apa formulasinya nanti,” ujarnya yang ditemui Gorontalo Post tadi malam (12/8).
Juri menjelaskan, pada PKPU lama disebutkan bahwa kepala daerah atau petahana harus mengambil cuti ketika berkampanye. Namun, cuti hanya diambil ketika yang bersangkutan turun ke lapangan.
Untuk 2017, terang Juri, ada perubahan UU yang berdampak munculnya peraturan baru.
Konsekuensi peraturan itulah yang saat ini disusun KPU. KPU juga akan mempresentasikan lima rancangan PKPU kepada DPR dan pemerintah. Namun, belum ada aturan terkait kampanye pada lima rancangan PKPU yang diajukan.
“Seperti petahana, itu kan diatur dalam peraturan kampanye,” tambahnya. Juri mengatakan, secepatnya jika peraturan ini sudah disahkan, akan segera disampaikan kepada masyarakat melalui KPU Provinsi maupun Kabupaten/ Kota.(tr-45/hargo)
