Dengan ditemukanya barang haram tersebut, pelaku pun langsung dibawa oleh petugas dan dijeblos ke penjara. Sementara itu Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNK) Bonbol, Abdul.
Haris Pakaya mengatakan dari hasil pemeriksaan tes urine, AN positi mengkonsumsi ganja. Diduga ia tak saja menjadi pengedar tapi juga pemakai.
Kepada Gorontalo Post AN mengaku, ganja tersebut didapatnya dari seorang rekanya di Kota Makasar, Sulawesi Selatan. Barang laknak itu kemudian di kirim ke Gorontalo melalui darat.
Sayang AN tidak menyebut siapa saja daftar pelangganya. “Hanya dia (oknum PNS yang ditangkap),”ujarnya. Menurutnya ganja tersebut dijual dengan harga Rp 50 ribu per linting.(tr-42/hargo)
