Dirinya juga menekankan pentingnya upaya pemahaman akan netralitas bagi para ASN, TNI dan Polri dalam pelaksanaan politik praktis, utamanya menjelang Pemilu pada 2024 mendatang.
Ditegaskannya, asas netralisasi seorang ASN, TNI dan Polri harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.
“Kami juga sekarang memantau semua media sosial, seperti Facebook dan lain-lain. Jangankan mengedar, like postingan calon saja itu tidak boleh,” katanya menambahkan.
Idris menegaskan, larangan ASN mengedar, like postingan dan memberikan komentar konten-konten para calon telah berlaku, meski baru sebatas sebagai bakal calon. Baik itu sebagai bakal calon presiden, bakal calon kepala daerah, maupun bakal calon legislatif.
“Para bakal calon ini kan diusung dan dicalonkan oleh parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu,” ucap Idris dan menambahkan, larangan ASN diatur dalam surat edaran Kemenpan RB.
