Idris Usuli mengimbau kepada warga agar melaporkan ke pihaknya jika mendapatkan ASN, TNI dan Polri menyalahi aturan tersebut. Kata dia, aduan bisa disampaikan ke posko pengaduan yang dibentuk Bawaslu Provinsi Gorontalo.
“Jika ada hal-hal yang dianggap melanggar baik itu calon maupun ASN, TNI, dan Polri diharapkan dapat menghubungi posko pengaduan yang terdapat di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kota,” tandasnya.(*)
Penulis: Nazlia Busra/ Mahasiswa Magang UNG
