Belum Miliki Kantor, OPD Baru Terpaksa Ngantor di Rumah Dinas

×

Belum Miliki Kantor, OPD Baru Terpaksa Ngantor di Rumah Dinas

Sebarkan artikel ini
Pelantikan para pejabat di lingkungan Kota Gorontalo untuk mengisi OPD Baru. (Humas Pemkot)

Seiring berjalannya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru mulai hari ini (3/1), Djoni mengatakan, pihaknya sudah menyurati pimpinan SKPD.

Isi surat tersebut diantaranya meminta pembuatan stempet atau cap kantor sesuai nomenclature SKPD yang sudah berlaku. Selain itu usulan bendahara dimasing-masing SKPD terhitung 3 Januari 2017 sudah disampaikan ke Badan Keuangan Daerah (BKD).

“Ini tidak lain untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK) Bupati, karena hal tersebut berhubungan dengan keuangan dimasing-masing SKPD tersebut,” ungkapnya.
Kondisi yang sama juga bakal terjadi di Gorut. Seiring pelantikan pejabat dalam rangka pengisian OPD baru pada hari ini, beberapa SKPD baru yang dibentuk juga belum jelas keberadaan kantornya.

Ada lima SKPD baru di Kabupaten Gorut yaitu. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Ketahanan Pangan,Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Tapi kantor lima SKPD tersebut sampai sekarang belum jelas. Sementara di lokasi perkantoran blok plan Pemkab Gorut sudah tak ada lagi gedung kantor yang kosong selain Rumah Dinas para Wakil Ketua DPRD Gorut sebab Rudis Ketua DPRD Gorut digunakan oleh ULP. (kif/abk/Hargo)