Hargo.co.id, GORONTALO - Demam world cup atau piala dunia dirasakan oleh seluruh masyarakat dunia, termasuk di Indonesia. Tak terkecuali di Gorontalo, masyarakat pun ramai-ramai memasang bendera kontestan piala dunia yang didukungnya. Tapi rupanya, hal itu tidak akan terjadi lagi di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Ya, sejak beberapa hari belakangan ini, sejumlah polisi intens menertibkan bendera dari negara-negara asing tersebut, bahkan diturunkan paksa. Rupanya, itu instruksi langsung dari Kapolres Pohuwato, AKBP Dafcoriza SIK. Banyak warga setempat pun bertanya-tanya alasan penurunan paksa bendera peserta piala dunia,
“Ini sudah melanggar PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing. Sebenarnya itu (pemasangan bendera asing,red) tidak boleh sembarangan, apapun alasannya, termasuk pada moment piala dunia seperti ini,” kata Dafcoriza menjelaskan, kemarin, Rabu (20/6).
Dia kembali menjelaskan, seharusnya sebagai warga Negara Indonesia, harus memupuk rasa Nasionalisme dan memberikan contoh yang baik kepada generasi mendatang. “Silahkan mendukung negara apa saja dalam piala dunia. Tapi jangan sampai membuat rasa nasionalis kita pudar. Mari kita junjung Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Alumnus Akpol 1998 ini.
Sebelumnya, beberapa hari terakhir ini Polres Pohuwato kerap menurunkan bendera kontestan piala dunia, khususnya di Kecamatan Marisa, Buntulia dan Duhiadaa. Dan instruksi ini akan diberlakukan di seluruh Kabupaten Pohuwato yang akan dibantu dengan personel dari polsek-polsek. Beberapa bendera top piala dunia yang dipajang di halaman rumah hingga tempat umum dicabut.
Adapun yang berada di rumah warga, setelah diturunkan paksa, langsung dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, jika masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan ini, maka polisi akan mengambil tindakan tegas,
“Apabila ada yang sudah diperingati dan masih melanggar, maka kami tidak akan segan-segan menerapkan aturan sebagaimana diatur di dalam PP Nomor 41 Tahun 1958, yakni dengan ancaman hukuman penjara selama tiga bulan,” tegas Kapolres.(kif-gp/hg)
