Hargo.co.id, GORONTALO – Sepanjang 2022, Polda Gorontalo sudah tiga kali melakukan penahanan material tambang berupa Batu Hitam. Yakni penahanan dilakukan pada Maret, September dan terakhir pada Oktober di wilayah Pohuwato.
Hanya saja, beredar isu jika seluruh barang bukti akan dilepas dalam waktu beberapa hari kedepan. Belum diketahui secara pasti, barang bukti yang mana akan dilepas.

Menanggapi isu tersebut, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono S.I.K saat dikonfirmasi wartawan madia ini melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (19/10/2022), membantah.
“Info dari Dirkrimsus, tidak pernah melepas barang bukti batu hitam,” ungkap Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono.
Lebih lanjut ketika ditanya terkait dengan berapa jumlah keseluruhan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, mantan Kapolres Bone Bolango itu menyarankan untuk lebih jelasnya, hal ini dapat ditanyakan langsung kepada Dirkrimsus Polda Gorontalo.
“Silahkan tanyakan langsung ke Dirkrimsus untuk lebih jelasnya,” kata Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono S.I.K.

Dalam kesempatan ini Kabid Humas Polda Gorontalo juga menekankan bahwa terkait kasus batu hitam ini, yang jelas semua masih dalam proses sidik oleh pihak Dit Reskrimsus Polda Gorontalo.
Perlu diinformasikan bahwa pada 1 Maret 2022 lalu, Polda Gorontalo berhasil menyita 5 truk yang memuat baru hitam. Selanjutnya pada 10 September Polda Gorontalo kembali menahan tiga truk yang memuat batu hitam. Baru-baru ini, di wilayah Pohuwato, yakni pada 6 Oktober 2022, polisi berhasil menahan satu unit truk yang memuat batu hitam.
Jika melihat dari rentetan peristiwa, sepanjang 2022 Polisi sudah menahan sembilan truk yang memuat batu hitam. (***)
Penulis: Zulkifli Polimengo
