Berkas P21, Bang Ipul Dipindahkan ke Kejari

×

Berkas P21, Bang Ipul Dipindahkan ke Kejari

Share this article
Saipul Jamil ketika digelandang ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. (foto Elfany Kurniawan/JawaPos.com)

Hargo.co.id  – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil kini memasuki babak baru. Penyidik Polsek Kelapa Gading telah melengkapi berkas pengusutan kasus terhadap Bang Ipul.

Kuasa hukum Bang Ipul, Kasman Sangaji kepada awak media mengakui jika berkas perkara kliennya sudah di limpahkan ke kajaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Ya benar, udah P21,” kata Kasman Sangaji,Senin (4/4).

Dirgahayu Radio Republik Indonesia

Menurut Kasman, Bang Ipul akan dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Adapun sejak Februari lalu, mantan suami Dewi Persik itu ditahan di Polsek Kelapa Gading.

“Hari ini (4/4) dipindahkan,” ujar Kasman.

Kabar kepindahan Bang Ipul juga dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Fahmi Amarulah.

“Iya pelimpahan tahap 2, kita serahkan tersangka dan barang buktinya,” ungkapnya
Dengan demikian setelah berkas perkaranya di limpahkan ke kejaksaan, maka sejak saat itu Bang Ipul Menjadi Tahanan Kejaksaan.

Seperti diketahui, Saipul Jamil diketahui dituduh berbuat cabul kepada seorang remaja lelaki berinisial DS di rumahnya, Kamis (18/2) dini hari. Korban disuruh memijit seraya berbuat tidak senonoh kepada Saipul dengan iming-iming uang Rp 50 ribu. Akibat perbuatannya,mantan Juri D3 Akademia itu kini harus mendekam di balik jeruji. (ded/jpg/hargo)