ramadan2024

ramadan2024

Berstatus Tersangka KPK, Syahri Tetap Bisa Dilantik

×

Berstatus Tersangka KPK, Syahri Tetap Bisa Dilantik

Sebarkan artikel ini
Bupati Tulungagung Syahri Mulyo masih bisa dilantik menjadi Bupati terpilih meksi saat ini mendekam di Rutan KPK. (JawaPos.com)

Hargo.co.id, JAKARTA – Pasangan petahana calon Bupati Tulungagung Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo unggul berdasarkan hasil hitung cepat yang dilakukan KPU Tulungagung. Meskipun Syahri sendiri merupakan tersangka kasus korupsi dan saat ini sedang mendekam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

hari kesaktian pancasila

Syahri diduga tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap sebesar Rp 1 miliar dari pengusaha terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar menyatakan, Syahri tetap bisa dilantik jika terpilih. Pasalnya, belum ada keputusan hukum tetap terkait kasus yang menjerat Syahri.

Example 300250

“Ya tetap dilantik, kan masih proses hukum, orang tersangka kan belum inkrah, tetap dilantik,” kata Bahtiar di Kemendagri, Jakarta, Kamis (27/6).

Namun Bachtiar juga mengatakan, hasil kemenangan Syahri saat ini tersebut masih berdasarkan hitung cepat (quick count) lembaga survei dan belum ada keputusan resmi dari penghitungan manual KPU.

“Ini kan baru versi quick count, andai menang setelah penetapan calon oleh KPU, maka yang bersangkutan tetap dilantik sebagai bupati, dipinjam saja sama nanti petugas (tahanan),” ujarnya.

Ramadhan 2024

Terkait pelantikan, Bachtiar menjelaskan, nantinya jika KPU telah menetapkan Syahri sebagai Bupati terpilih Tulungagung, maka proses pelantikan akan segera dilakukan dengan prosedur tersendiri.

“Ini kan bupati nanti dipinjam, nanti dibalikan ke tahanan kalau misalnya masih proses sebagai tahanan. Dulu sudah pernah kita lakukan, jadi nggak ada masalah,” urainya.

Namun, jika pengadilan sudah memvonis Syahri atas kasusnya, Kemendagri akan melakukan tindakan administrasi pemerintahan dengan mengganti calon bupati terpilih tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

Kalau nanti sudah inkracht dan diputuskan sekian tahun, maka baru dilakukan tindakan adminstrasi pemerintahan. Selanjutnya apakah lalu wakil bupatinya naik jadi bupati, lalu wakilnya kemudian diisi dari partai pengusung.

“Jadi sudah diatur di UU nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. Dipastikan pemerintahan tetap berjalan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pasangan calon petahana Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo sementara unggul (menang) telak atas pesaingnya, Margiono-Eko Prisdianto (Mardiko). Syahri Mulyo saat ini terjerat kasus korupsi dan mendekam di tahanan KPK, sejak dua pekan menjelang pencoblosan lalu.

Nilai prosentase 61 : 29 persen berdasar hasil real count yang dilakukan KPUTulungagung maupun Desk Pilkada Pemkab Tulungagung. (rdw/JPC/hg)



hari kesaktian pancasila