Hargo.co.id, GORONTALO – Autopsi terhadap Briptu RF, polisi yang ditemukan tewas di Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo batal dilakukan.
Pembatalan dikarenakan pihak keluarga Briptu RF yang datang ke Gorontalo menolak.
“Pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi, meski dari penyidik telah meyakinkan dan menjelaskan bahwa autopsi untuk kepentingan penyelidikan,” ucap Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, ketika diwawancarai Ahad (26/3/2023) di RS Bhayangkara.
Meski autopsi batal dilakukan, kata Wahyu, pihaknya tetap akan melanjutkan proses penyelidikan kematian Briptu RF.
“Keluarga juga menginginkan kita untuk mencari motifnya,” kata Wahyu.
Sebelumnya, pihak Polda Gorontalo berencana akan melakukan autopsi terhadap Briptu RF. Untuk proses autopsi, pihak Polda Gorontalo mendatangkan dokter spesialis forensik dari Pusdokkes Mabes Polri dan salah satu dokter dari RS. Bumi Panua.
“Namanya dokter Hery Mundung dari Pohuwato dan dokter AKBP Wahyu Widayati,” beber Kombes Pol. Wahyu.
Dengan batalnya pelaksanaan autopsi, maka jenazah Briptu RF akan langsung disemayamkan dan selanjutnya akan dipulangkan ke rumah duka di Semarang.
“Rencananya besok (Dipulangkan),” ungkapnya.(*)
Penulis: Rendi Wardani Fathan/HARGO
