Dedi, Pelaku Pembunuhan Leato Terancam 10 Tahun Penjara

×

Dedi, Pelaku Pembunuhan Leato Terancam 10 Tahun Penjara

Share this article
Korban pembunuhan Simon ketika diamankan Polres KP3 Gorontalo subuh tadi. (foto dok Facebook)

GORONTALO, Hargo.co.id – Diusiannya yang masih sangat belia, DM alias Dedi (18) pelaku pembunuhan terhadap Simon Makale (30) warga kelurahan Leato, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo harus menghabiskan masa mudanya dibalik jeruji besi.

Pembunuhan yang dilakukan Dedi di jalan Atje Slamet, Kelurahan Leato Selatan, Senin (12/12) dinihari itu dipicu karena dipengaruhi minuman keras (Miras).

Dedi yang kala itu berboncengan dengan kedua temannya tidak menerima teguran dengan kata ‘Woy’ oleh Simon.

Seketika, Dedi langsung memberhentikan laju kenderaannya dan langsung turun. Dan hanya sekejap ia menghampiri Simon dan membacok Simon dengan pisau yang memang telah ia siapkan.

[Baca: Mabo, Tegur Orang, Dibacok]

Cukup dua kali bacokan di kepala, Simon saat itu langsung tersungkur ke tanah. Tak cukup, DM kembali menusukkan pisau ke perut Simon hingga membuatnya tewas.

Kepala Satuan (Kasat) Resrkim Polres Gorontalo Kota, AKP Tumpal Alexander mengatakan pelaku mengakui bahwa ia sudah tidak sadar lagi apa yang dilakukannya, karena sudah terpengaruh Miras. “Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 355 (2) KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” ucap Tumpal.

[baca: Begini Kronologi Pembunuhan Leato]

Sementara itu, tewasnya Simon Makale, membuat pihak keluarga terpukul.

Mereka belum percaya jika Simon harus tewas terbunuh pada Minggu subuh di (11/12). Naasnya akhir hidup Simon dianggap dianggap kontras dengan kesehariannya yang dikenal akrab dengan banyak orang. (tr-49/ndi/hargo)