Diduga Aniaya Karyawan, Manajer PLN UP3 Gorontalo Dipolisikan

×

Diduga Aniaya Karyawan, Manajer PLN UP3 Gorontalo Dipolisikan

Share this article
Keluarga Korban saat melapor ke Mapolda Gorontalo, Minggu (26/3/2023). (Foto: Istimewa)
Keluarga Korban saat melapor ke Mapolda Gorontalo, Minggu (26/3/2023). (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – RAR, seorang oknum Manajer PLN UP3 Gorontalo dilaporkan ke Polda Gorontalo atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap salah satu karyawannya, Ahad (26/3/2023).

Informasi yang dihimpun Hargo.co.id, dugaan penganiayaan yang terjadi pada Senin, 20 Maret 2023 pekan kemarin tersebut bermula saat Korban MIM (27) diundang oleh Manajer PLN UP3 Gorontalo untuk bertemu pada Pukul 08.30 WITA.

Menurut keterangan tertulis yang dibuat korban, saat bertemu Manajer, dirinya langsung ditanyakan terkait realisasi pekerjaan yang belum diinput ke aplikasi. Dimana, korban belum menyelesaikan tugas yang diberikan kepadanya.

“Begitu sampai di depan Aula Limboto Room, saya langsung ditanyakan realisasi pekerjaan yang belum diinput ke aplikasi Inspekta. Yang terinput baru 4 dari 18. Tetapi secara real di lapangan saya turun bersama dengan tim SPV, hanya saja belum terinput ke aplikasi,” kata korban melalui keterangan tertulis.

Korban menuturkan, saat mendengar jawaban tersebut, Manajer langsung marah marah bahkan sempat melontarkan makian kepada dirinya. Tak sampai di situ, Korban juga mengaku mengalami tindakan penganiayaan. Mirisnya, kejadian itu justru disaksikan oleh sejumlah pejabat PLN UP3 Gorontalo.

“Manager marah sambil memaki-maki dan melakukan pemukulan di bagian rahang sebelah kanan, setelah itu ditendang di bagian rusuk kiri kurang lebih 2 sampai tiga kali. Dan kejadian itu disaksikan pejabat pejabat PLN UP3 juga termasuk atasan saya,” tutur korban.

Merasa tidak terima dengan perbuatan tersebut, korban bersama pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Gorontalo.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Hargo.co.id masih berusaha menghubungi pihak PLN UP3 Gorontalo serta Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan.(*)

Penulis: Sucipto Mokodompis