Hargo.co.id, GORONTALO – Salah seorang massa aksi demonstrasi diamankan oleh anggota Kepolisian, saat pelaksanaan aksi unjuk rasa dari Aliansi Perempuan Merdeka. Seorang massa aksi laki-laki yang ikut dalam aksi demonstrasi dalam rangka memperingati Hari Perempuan se Dunia (Internasional Women’s Day) yang berlangsung di Bundaran Saronde, Kota Gorontalo, Rabu (08/03) dinilai provokatif.
Pantauan awak media, dalam pelaksanaan aksi demonstrasi tersebut, beberapa tuntutan mahasiswa yang disampaikan yaitu, memberikan pendidikan gratis, ilmiah dan tidak diskriminatif terhadap kaum perempuan, menghapus budaya Patriarki, mensahkan RUU PPRT, menolak KUHP baru, menolak Perpu Cipta Kerja, melaksanakan Undang-Undang TPKS sesuai dengan harapan perlindungan terhadap kaum perempuan, dan menghapus diskriminasi hak-hak bagi kaum perempuan di tanah Papua.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K, M.H mengatakan, awalnya unjuk rasa berjalan dengan aman, namun setelah pukul 17.55 Wita, telah dilakukan negosiasi oleh team negosiator Polresta Gorontalo Kota, terhadap Koordinator Lapangan (Korlap) massa aksi, agar segera membubarkan diri oleh karena waktu yang diizinkan sesuai Perkap Nomor 7 tahun 2012, tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum, Pasal 7 ayat 1 huruf (a) bahwa penyampaian pendapat di muka umum, di tempat terbuka, antara Pukul 06.00 hingga Pukul 18.00 Wita.
“Hingga Pukul 18.15 Wita, massa aksi tidak membubarkan diri, sehingga aparat Kepolisian melakukan tindakan persuasif terhadap masa aksi, di mana tindakan aparat pengamanan sudah sesuai dengan Pasal 20 huruf (d) dan (e) Perkap nomor 7 tahun 2012,” ungkapnya.
Lanjut kata Alumnus Akpol 2000 ini, setelah diberi himbauan untuk kembali, massa aksi menolak dan satu orang yang dinilai provokatif, diamankan oleh Polisi agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

“Jadi tidak ada penganiayaan terhadap salah satu massa aksi seperti isu yang berkembang, di mana kami hanya mengamankan salah seorang yang diduga akan memprovokasi. Setelah massa aksi bubar, seseorang yang kami amankan, sudah kami serahkan kembali kepada perwakilan massa aksi,” terangnya.
Ditambahkan pula, pihaknya meminta kepada massa aksi untuk mengedepankan sopan santun serta patuh pada aturan, di mana batas waktu yang sudah ditetapkan saat melaksanakan unjuk rasa hanya sampai pukul 18.00 Wita, mengingat Kota Gorontalo merupakan Serambi Madinah, dan saat itu sudah waktu Salat Magrib.
“Surat pemberitahuan dari aliansi Perempuan Merdeka, terdapat banyak hal yang menyalahi prosedur. Diantaranya, di lihat dari waktu pengiriman surat pemberitahuan, hari pelaksanaan, dan nama Korlap massa aksi, yang sengaja disamarkan, sehingga prinsip-prinsip kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum yang transparansi, tidak terpenuhi lagi,” tutup mantan Kapolres Boalemo ini.(*)
Penulis: Zulkifli Tampolo