Hargo.co.id –Â Komisaris PT Indo Beras Unggul (IBU) Anton Apriyantono angkat bicara soal penyegelan pabrik beras produsen Cap Maknyuss dan Cap Ayam Jago. Anton menyebut adanya dugaan permainan bisnis yang dilakukan PT IBU adalah fitnah yang keji.
“Itu fitnah besar,” kata Anton dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/7).
Anton menjelaskan, beras varietas IR 64 adalah varietas lama yang sudah digantikan dengan varietas yang lebih baru, yaitu Ciherang. Kemudian varietas Ciherang diganti lagi dengan Inpari.
“Jadi di lapangan IR 64 itu sudah tidak banyak lagi,” ujar Anton.
Selain itu, kata dia, tidak ada yang namanya beras IR 64 yang disubsidi. Jadi, Anton menilai tuduhan yang dilontarkan kepada PT IBU merupakan sebuah kebohongan publik yang luar biasa.
“Yang ada adalah beras raskin, subsidi bukan pada berasnya tapi pada pembeliannya. Beras raskin tidak dijual bebas, hanya untuk konsumen miskin,” papar Anton.
Anton menambahkan, di dunia perdagangan beras dikenal pula beras medium dan beras premium. Serta, Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kualitas beras juga ada. “Beras yang diproduksi TPS sesuai SNI untuk kualitas atas,” pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menggerebek dan menyegel PT Indo Beras Unggul, salah satu pabrik beras di Jalan Raya Karawang-Bekasi, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penyegelan pabrik dilakukan pada Kamis (20/7) malam, dengan pengawalan puluhan polisi bersenjata lengkap.
Penyegelan terhadap PT Indo Beras Unggul terkait dugaan kasus yang merugikan konsumen. Selain itu, ada indikasi permainan bisnis secara curang dengan membuat produk bernama ‘Maknyuss’ dan ‘Ayam Jago’ dengan menggunakan beras dari jenis beni padi varietas IR64 yang menghasilkan beras medium.
Selanjutnya, dijual dengan harga beras premium. Bahkan, untuk meyakinkan konsumen, pihak perusahaan itu memalsukan kandungan produk beras pada kemasannya. Namun, setelah diperiksa, ternyata itu bukan beras premium, melainkan beras IR64.(hg/put/JPC)
