Dia menjelaskan, kalau untuk anggota DPR dan DPRD sudah jelas seleksinya melalui partai politik masing-masing. Kontrolnya pun ada di parpol. Lalu, timbulah usulan calon anggota DPD dipilih melalui seleksi yang diibentuk oleh pemerintah. â€Ini beragam usulan. Seperti ada yang mengusulkan (pansel, red) dibentuk oleh gubernur bersama DPRD, ada juga melalui fit and propert test melalui DPRD,†jelasnya.
Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono menolak hal di atas. â€Pemilihan anggota DPD RI adalah rezim pemilu dan penyelenggara pemilu adalah KPU,†ucapnya lantang. Menurut Nono, penyelenggara pemilu adalah KPU dan jika ada usulan agar calon anggota atau senator DPD dipilih oleh panitia seleksi yang terdiri atas kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, maka panitia seleksi tersebut akan menjadi tandingan KPU.
Hal ini, lanjutnya, akan membuat pelaksanaan pemilu menjadi rancu dan terjadi saling tumpang tindih. â€Ekses lainnya jika dibentuk panitia seleksi, adalah akan memunculkan praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme, red) dari anggota panitia seleksi. Bisa saja, keluarga anggota pansel yang diusulkan jadi calon anggota DPD,†pungkasnya. (JPG/Hargo)
