DPD Bertentangan dengan NKRI

×

DPD Bertentangan dengan NKRI

Share this article
Pangi Syarwi Chaniago.

JAKARTA Hargo.co.id – Dewan Perwakilan Derah (DPD) RI itu bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu dirunut berdasarkan sejarah dari utusan daerah hingga terbentuknya para senator di Komplek Parlemen, Senayan tersebut.

”Akhirnya saya memaklumi dari sejarah, saya mengambil kesimpulan yang tidak melompat, memang DPD itu adalah bertentangan dengan NKRI,” ungkap Pangi Syarwi Chaniago, pengamat politik Universitas Islam (UIN) Syarif Hidayatullah dalam diskusi bertema Retakkah Hubungan DPR-DPD Akibat Usulan Senator Dipilih DPRD, di Media Center DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, bersama Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono dan anggota Pansus RUU Pemilu DPR RI, Achmad Baedowi, Kamis (27/4).

Direktur Voxvol Center itu menyatakan, DPD lahir dari kompromi atau jalan tengah, atas kondisi untuk menjembatani kepentingan daerah yang ingin tidak dominan kuat dari DPR. ”Maka lahirlah DPD sebagai aspirasi daerah, maka saya ingin katakan, kalau kita ingin analisis secara sederhana DPD ini adalah sahabat tua DPR, jadi nggak boleh melawan sebetulnya,” tukas Pangi.

Awal sejarah terbentuknya DPD, urai Pangi, pada sidang Adhoc pertama 2001 silam. Dimana orang-orang Golkar pasti sudah tahu ada tiga koalisi pada waktu itu. Pertama koalisi PDIP dengan PPP yang sejatinya saat itu tidak menginginkan DPD itu ada. ”Maka kalau ada dari DPD yang meminta dukungan ke PDIP itu saya rasa salah total, sebab karena dari awal PDIP konsisten,” tukasnya.

Menurut Pangi, ada kelompok yang menginginkan DPD itu lahir. Mereka adalah Golkar, karena saat itu partai berlambang pohon beringin itu ingin meningkatkan utusan daerah statusnya menjadi perwakilan daerah. ”Mengapa PDIP dan Golkar tidak sejalan, karena PDIP ingin kembali kepada UUD 1945 ayat 1, yang berbunyi negara kita adalah NKRI dan kalau DPD menjadi sesuatu yang sangat kuat tentu DPD akan sama dengan lembaga federal lainnya,” tutur Pangi.

Anggota Pansus RUU Pemilu DPR RI, Achmad Baedowi mengatakan, DPR tidak ada maksud sama sekali mengerdilkan lembaga DPD. Karena, DPR menyadari bahwa kehadiran DPD adalah amanat dari konstitusi. ”Walau harus diakui sepanjang perjalanan di Pansus RUU Pemilu ada juga suara yang meminta keberadaan DPD dievaluasi, tetapi kami sendiri tidak setuju,” aku anggota Komisi II DPR RI itu di lokasi yang sama.