Hargo.co.id, GORONTALO – Kantor Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Boalemo diduga memperkerjakan honorer yang tak terdaftar. Honorer yang berinisial D itu, diduga tak terdaftar dan kini dipercaya sebagai staff pada bagian perencanaan.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Boalemo, Yakop Yusuf Musa, mengaku tak menemukan nama yang bersangkutan pada sistem Pegawai non ASN. Dari penelusuran, ternyata yang bersangkutan tak memasukan Ijazah.
“Informasi yang saya dapat, pada saat penginputan, yang bersangkutan tidak terterima sistem, karena tidak dapat menunjukan Ijazah, nomor ijazah harus dimasukan ke sistem,” kata Yakop Yusuf Musa, ketika dihubungi Hargo.co.id, beberapa waktu lalu.
“Sepanjang dari SKPD-nya tidak melengkapi, maka tidak dapat terterima di sistem kami. Adapun sistem ini, terkoneksi dan terintegrasi dengan sistem yang ada di BKN Pusat, serta di Kementerian PAN-RB,”ujarnya, menerangkan.
Intinya kata Yakop Yusuf Musa, tidak bisa siapapun menjadi honorer, apabila tidak terdaftar pada sistem yang terintegrasi dengan BKN. Karena riwayat dalam format sistem Tidak Terisi Lengkap (TMS).
Lantas, bagaimana dengan gaji yang selama ini diterima oleh honorer tersebut? Sumber yang dirahasiakan namanya menyebutkan, DPR bekerja di DPPKBP3A, diduga sejak 2017 akhir. Adapun besaran gaji yang diterimanya sejak 2021 hingga 2022 saat ini, sebesar Rp 1,5 juta.
“Dia kan perencanaan. Nah, dia susun sendiri dia punya lebih besar daripada honorer yang lain. Dia punya itu Rp 1,5 juta. Memang bervariasi, ada yang Rp 1,5 juta, dan ada yang cuma Rp 800 ribu,”kata sumber.
Menurutnya, hal ini akan berdampak buruk bagi citra Pemerintah Daerah apabila dibiarkan, khususnya bagi DPPKBP3A itu sendiri. Karena membayar orang yang notabene tidak terdaftar sebagai tenaga non ASN. Bisa-bisa jadi temuan BPK maupun BPKP. (***)
Penulis : Abdul Majid Rahman
