DPR Minta Presiden Tolak Amnesti Minimi

×

DPR Minta Presiden Tolak Amnesti Minimi

Share this article
TB Hasanudin dok: JPNN.com

Dia jelaskan, dalam Keppres tersebut pada poin keempat disebutkan bahwa, “Keppres ini tidak berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana yang tidak ada hubungan sebab akibat atau tidak terkait langsung dengan GAM, atau terlibat dalam GAM dengan menggunakan senjata setelah tanggal berlakunya Keputusan Presiden ini”.

Menurut TB Hasanuddin, proses pengambilan terbitnya Kepres tersebut sudah tepat dan sesuai dengan konteks yang terjadi.

“Mari kita lihat proses keluarnya Keppres Nomor 22 tahun 2005, itu juga merupakan proses pengambilan keputusan yang bagus,” tegasnya.

Mantan Sekretaris Militer Kepresidenan ini menambahkan bahwa pemerintah sekarang merupakan kelanjutan yang tidak bisa terputus dari pemerintah yang sebelumnya.(fas/jpnn/Hargo)