DPRD Perjuangkan Pengangkatan PPPK 2023

×

DPRD Perjuangkan Pengangkatan PPPK 2023

Share this article
Sejumlah Organisasi menggelar rapat kerja dengan Komisi I DPRD. (Foto:Deice/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat kerja bersama sejumlah SKPD. Rapat yang menghadirkan Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, serta Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kabupaten Gorontalo, digelar di ruang Komisi l, Selasa (04/10/2022).

Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi I DPRD, Syarifudin Bano. Rapat membahas rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. 

“Rapat ini berkaitan dan semuanya untuk nasib tenaga honor dan persiapan pengangkatan PPPK untuk tahun 2023,” ungkap Syarifudin. 

Menurut aleg demokrat ini, rapat dalam rangka persiapan pengangkatan PPPK untuk Tahun 2023. Untuk formasi Dinas Kesehatan 170 orang, belum termasuk untuk formasi dokter. Sedangkan untuk Dinas Pendidikan sebanyak 70 tenaga pendidik atau guru. Total jumlah sebanyak 240 orang. Selain itu, terungkap pada rapat kerja tersebut soal hak 588 PPPK hasil perekrutan Tahun 2022. Di mana pembayaran gaji PPPK yang dianggarkan pada APBD Induk 2022 tidak mencapai 12 bulan. 

“Gaji PPPK yang berjumlah 588 orang itu hanya diatur sampai bulan November pada APBD Induk 2022, sisa pembayaran untuk gaji bulan Desember masuk pada anggaran perubahan APBD 2022. Tapi kan kondisi APBD Perubahan masih seperti ini,” terang politisi Demokrat ini.

Kendati demikian, Syaripudin berkeyakinan pejabat gubernur akan menyetujui APBD Perubahan 2022. Sebab, dalam dokumen APBD Perubahan yang akan dievaluasi pemerintah provinsi itu berisi segala kepentingan pemerintah untuk rakyat Kabupaten Gorontalo. 

“Termasuk sisa hak dari 588 PPPK. Nah, terungkap total gaji PPPK selama satu bulan sebesar Rp 3,2 miliar. Kalau sampai tidak mendapatkan persetujuan dari gubernur, kasian rakyat,” tutur Syarifudin. 

Ia menambahkan, bukan hanya pembayaran gaji PPPK, APBD Perubahan berisi hak dari para guru tenaga kontrak, aparat desa hingga tenaga medis. “Insyaallah semua ini menjadi pertimbangan gubernur,” tandasnya. (***)

 

Penulis: Deice Pomalingo