Hargo.co.id, GORONTALO – Secara bergantian anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo telah menyoroti proses penyelesaian pekerjaan pekerjaan proyek single years 2021 yang tak kunjung tuntas hingga memasuki akhir 2022.
Anggota Komisi lll Amir Habuke mengatakan, waktu yang diberikan pemerintah, cukup untuk menyelesaikan pekerjaan ini. Sekarang sudah Oktober 2022, belum tuntas juga, ini sudah sangat keterlaluan. Kritikan kepada kontraktor sudah dilakukan, karena sering menerima keluhan dari masyarakat yang terdampak pekerjaan jalan di wilayah Kabupaten Gorontalo, khususnya Kecamatan Telaga cs.
“Menurut saya permintaan waktu ini sudah tidak masuk akal, mohon maaf kepada teman-teman kontraktor, saya perlu sampaikan bahwa yang menerima stigma negatif dari masyarakat adalah pemerintah dan kami di DPRD,” tegas Amir.
Kritik terhadap penyelesaian proyek juga dilakukan Anggota Komisi III DPRD, Safrudin Mangopa. Safrudin memberi perbedaan antara proyek yang dikelola kontraktor lokal dan kontraktor luar daerah yang terkesan mendapatkan perlakuan berbeda-beda dari pemerintah.
“Persoalannya kalau kontraktor lokal yang terlambat beberapa bulan langsung diusul putus kontrak. Berbeda dengan proyek satu ini (Jalan Sahmina Nur-Hunggaluwa), padahal sudah mencapai 13 bulan belum juga selesai,” kata Safrudin.
Ia mengatakan, kritik proyek pekerjaan jalan bukan lahir atas dasar suka atau tidak suka kepada pemerintah.
“Ini bukan atas dasar tidak suka kepada pemerintahan, namun fakta di lapangan berbicara lain seperti yang belum tuntas dikerjakan hingga 100 persen di tahun 2021, yakni Jalan Sahmina Nur,” jelas Safrudin.
Berdasarkan hasil penelusuran Komisi III, menurut Ketua komisi lll Sladauri Kinga, sebagian pekerjaan single years untuk tahun 2021 yang dilanjutkan penyelesaiannya di tahun 2022 malah dibiarkan oleh para kontraktor dengan progres di bawah 50 persen. Hasil temuan tersebut sejalan dengan data yang milik Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo.
“Pernah data-data ini disampaikan langsung oleh kepala dinas waktu rapat kerja di DPRD. Artinya apa yang kami temukan di lapangan tidak dapat dibantah,” tandas Sladauri.
Sementara itu janji penyelesaian proyek tak pernah surut dilontarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo. Seperti janji penyelesaian proyek pekerjaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Sahmina Nur – Hunggaluwa yang hingga saat ini belum sepenuhnya rampung 100 persen. (***)
Penulis: Deice Pomalingo
