Dua Warga Ini Ditangkap Polisi, Karena Kedapatan Bawa Lilang

×

Dua Warga Ini Ditangkap Polisi, Karena Kedapatan Bawa Lilang

Share this article
Dua remaja inisial JG alias Emi (39) dan AK alias Andre (25), warga Kelurahan Tangikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, yang dibekuk saat kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) Sabtu (16/7)

Hargo.co.id GORONTALO – Petugas Polres Gorontalo Kota kembali menangkap dua warga yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam). Dua warga tersebut Masing-masing, JG alias Emi (39) dan AK alias Andre (25), warga Kelurahan Tangikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Sabtu, (16/7) sekira pukul 22.00 Wita.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post (group hargo, Penangkapan terhadap dua warga tersebut, bermula ketika Firman Gani menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh seseorang di kawasan pasar Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Akibat kejadian itu Firman lalu melaporkan kepada orang tuanya, JG.

Karena kesal dengan anaknya diperlakukan tidak senonoh, JG dan AK pun pergi mencari orang tersebut.
Beruntung aksi dari JG dan AK ini berhasil dicegat oleh petugas kepolisian. Keduanya pun langsung diamankan di Mapolres Gorontalo Kota.

Ketika di konfimasi Kapolres Gorontalo Kota AKBP Rony Yulianto, SH,SIK melalui kasat Reskrim AKP Indra Dalimunte SH,SIK mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada ke dua pelaku “Proses hukum saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan kepada dua orang tersebut,” ujar AKP Indra (tr-49/hargo)