Hargo.co.id GORONTALO – Petugas Polres Gorontalo Kota kembali menangkap dua warga yang didapati membawa senjata tajam (Sajam). Masing-masing, JG alias Emi (39) dan AK alias Andre (25), warga Kelurahan Tangikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Sabtu, (16/7) sekira pukul 22.00 Wita.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, kejadian bermula ketika, JG diberitahu oleh anaknya Firman Gani. Firman dihajar oleh seseorang di kawasan Pasar Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Karena kesal dengan anaknya diperlakukan tidak senonoh, JG dan AK pun pergi mencari orang tersebut. Beruntung aksi dari JG dan AK ini berhasil dicegat oleh petugas kepolisian.
Keduanya pun langsung diamankan di Mapolres Gorontalo Kota.Ketika di konfimasi Kapolres Gorontalo Kota AKBP Rony Yulianto, SH,SIK melalui kasat Reskrim AKP Indra Dalimunte SH,SIK mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada ke dua pelaku.
“Proses hukum saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan kepada dua orang tersebut,” ujar AKP Indra.(tr-49/hargo)